KUTIM
Jimmi Beri Tanggapan Terkait Dampak Tambang dan Perkebunan Terhadap Lingkungan

Anggota DPRD Kutim memberi tanggapan terkait dampak aktivitas tambang dan perkebunan serta rencana relokasi warga yang terdampak banjir.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Jimmi, menyampaikan tanggapannya mengenai dampak aktivitas tambang dan perkebunan terhadap lingkungan serta rencana relokasi warga yang terdampak banjir.
Hal ini disampaikan saat ditemui oleh rekan media di halaman kantor DPRD Kutim belum lama ini.
“Yang pertama, dari tambang yang dampaknya ke sungai dan sebagainya, begitu juga dengan perkebunan. Kalau kita lihat dan mengalami di tahun 2022 kemarin, itu merupakan dampak yang negatif terhadap pengelolaan lingkungan yang tidak ideal,” ujar Jimmi.
Jimmi juga menekankan bahwa pengelolaan lingkungan yang buruk dapat menimbulkan berbagai masalah yang tidak terduga.
“Jadi hal-hal yang di luar dugaan bisa saja terjadi kapan saja, jadi ini yang kita ingin antisipasi. Cuma kewenangan daerah-daerah kan terbatas sama wilayah persungaian dan sebagainya, itu merupakan balai APBN yang punya peran,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola wilayah sungai dan sekitarnya, yang menjadi tanggung jawab balai besar wilayah sungai di bawah APBN.
Selain itu, Jimmi juga membahas dampak banjir yang sering terjadi di wilayah tersebut.
“Dampak dari banjir itu, pendataan rumah yang mau di relokasi dan sebagainya itu kan macam-macam yang kita hadapi,” katanya.
Menurutnya, banyak masyarakat yang tinggal di bantaran sungai mengalami kesulitan akibat peraturan yang melarang pemukiman di area tersebut.
“Dari 900 data yang ada, cuma 100 lebih yang memenuhi syarat. Kenapa? Karena kita di peraturan menteri itu dilarang bermukim di bantaran sungai, kalau tidak salah itu harus berjarak 200 meter,” jelasnya
Aturan ini menyebabkan hanya sebagian kecil dari warga yang memenuhi syarat untuk relokasi, sementara banyak lainnya harus mencari solusi lain.
Jimmi mengungkapkan bahwa pemerintah berencana mengadakan lokasi baru untuk merelokasi warga yang terdampak. “Jadi ada lagi rencana pengadaan lokasi baru untuk merelokasi warga yang terdampak, dan jumlahnya itu banyak, sekitar 800 lebih,” ungkapnya.
Namun, hanya 100 lebih warga yang mendapatkan relokasi karena hanya mereka yang terdata masuk di wilayah hijau atau yang berjarak 200 meter dari pesisir laut.
“Jadi yang hanya 100 lebih yang mendapat relokasi karena hanya itu yang terdata masuk di wilayah hijau atau yang berjarak 200 meter dari pesisir laut,” kata Jimmi.
Dengan adanya langkah ini, Jimmi berharap pemerintah dapat memberikan solusi terbaik bagi warga yang terdampak banjir dan memastikan bahwa dampak negatif dari aktivitas tambang dan perkebunan dapat diminimalkan.
“Kami ingin memastikan bahwa warga yang terdampak mendapatkan tempat tinggal yang layak dan aman, serta lingkungan yang lebih baik untuk masa depan mereka,” pungkasnya.
Harapannya ada koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat serta pemangku kepentingan lainnya dapat berjalan dengan baik untuk mengatasi berbagai masalah lingkungan dan sosial yang ada.
“Kerjasama yang baik antara semua pihak sangat penting agar kita bisa menghadapi dan mengatasi tantangan ini dengan lebih efektif,” harapnya. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai