BERAU
Jual Miras Ilegal, Perempuan Warga Gunung Panjang Dibekuk Polisi

Perempuan berinisial RF (32), warga Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, diciduk polisi. Lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin alias ilegal di kiosnya, Jalan Sutomo.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Simalango menuturkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga setempat. Perihal adanya penjualan miras di sekitar Kecamatan Tanjung Redeb.
“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada puluhan botol miras di kiosnya,” beber Simalango.
Dari hasil penangkapan itu kepolisian mengamankan 33 botol miras. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Tanjung Redeb untuk proses lebih lanjut.
Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” terang Simalango. (redaksi)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Atasi Backlog 250 Ribu Unit, Kaltim Tanggung Biaya Administrasi Perumahan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
-
SAMARINDA4 hari ago
DP3A Kaltim Dorong Samarinda Segera Miliki Sekolah Ramah Anak
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Target 14 Persen, Pemprov Kaltim Gandeng Kampus dan Pemda Atasi Stunting
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sineas Muda Kaltim Hadirkan 5 Film Pendek Bertema Budaya dan Pendidikan
-
PARIWARA3 hari ago
Cerita Inspirarif dari Konsumen Yamaha; Karena Setia, Jadi Pemenang Kompetisi GEAR ULTIMA
-
BALIKPAPAN3 hari ago
ISCH III Resmi Dibuka, 4.000 Pramuka Hidayatullah Ramaikan Jambore Nasional di Balikpapan