PASER
Jumlah DPS Paser 211.702 pada Pilkada Serentak 2024

Sebanyak 211.702 pemilih ditetapkan oleh KPU Paser untuk Pilkada serentak 2024 ini. Rinciannya ada 109.475 pemilih laki-laki dan 102.227 pemilih prempuan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser pada rapat pleno terbuka telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 211.702 pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Rapat pleno tersebut berlangsung di Hotel Kryad Sadurengas Tanah Grogot, Minggu 11 Agustus 2024.
“Rinciannya sebanyak 109.475 pemilih laki-laki dan 102.227 pemilih perempuan,” kata Komisioner KPU Paser Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dyah Elly Kusrini.
Jumlah DPS ini didapat dari rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan ditambah daftar pemilih di area berpotensi lokasi khusus (loksus).
Dyah menyebutkan bahwa area loksus ada di Kecamatan Tanah Grogot dan Batu Engau jumlahnya sebanyak 1.603 pemilih.
Pada rapat pleno terbuka ini, KPU Paser menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 484 titik yang tersebar di 144 desa / kelurahan.
Lanjutnya, setelah pelaksanaan pleno rekapitulasi DPS tingkat kabupaten, maka tahap selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi DPS se-Kaltim pada 15-17 Agustus.
Kemudian, mulai 18 – 27 Agustus, KPU mengumumkan DPS tersebut ke publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan.
” Sebelum ditetapkan sebagai DPT, maka dilakukan proses rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran (DPSHP) atas dasar tanggapan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya saat membuka pleno terbuka penetapan DPS itu meminta petugas dapat pro aktif melakukan perbaikan data untuk mendapatkan data pemilih tetap pilkada serentak 2024.
“Data pemilih yang valid dan akurat menjadi instrumen penting kualitas proses demokrasi bahkan menjadi tolak ukur keberhasilan pilkada ini , “ katanya.
Katsul juga mengajak seluruh elemen masyarakat baik penyelenggara, peserta maupun pengawas agar dapat menjadi bagian dari suksesnya pilkada di Kaltim dan Kabupaten Paser. (rw)
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai