Connect with us

SAMARINDA

Jumlah Parkir Otonom Tak Berizin di Samarinda Bertambah, RS Hermina hingga Bandara APT Pranoto Masuk Daftar

Diterbitkan

pada

Parkir otonom di Samarinda didorong ajukan izin. (Nisa/Kaltim Faktual)

Dari 13 titik parkir otonom; mal, hotel, rumah sakit, dan tempat wisata di Samarinda yang didapati tak berizin, kini jumlahnya menjadi 20. Wali kota bentuk tim penanganan, memudahkan pelayanan perizinan para pengelola parkir.

Sesuai dengan janji Wali Kota Samarinda Andi Harun yang akan mengevaluasi masalah perizinan parkir di pusat perbelanjaan (mal) dalam pekan ini. Andi Harun menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) .

Setelah parkir di Mal Samarinda Central Plaza (SCP) jadi perhatian pemerintah lantaran tak berizin. Kini area parkir di hotel, rumah sakit, dan mal lain di Samarinda ikut jadi sorotan.

Andi Harun menyebut telah membentuk tim penanganan. Diketuai oleh Kepala Bapenda, lalu beranggotakan Kepala DPMPTSP, Dishub, Bagian Hukum, dan Bagian Ekonomi.

Mereka akan bertugas mendata area parkir tak berizin. Lalu menginventarisasi kelengkapan dan syarat yang harus dipenuhi pengelola. Juga melakukan pembimbingan dan pembinaan terkait pelayanan pengurusan izin.

Baca juga:   Polresta Samarinda Ungkap Tiga Kasus Kecelakaan Fatal

“Saya minta tim ini bekerja secepatnya. Dan mudah-mudahan dalam beberapa minggu kedepan tim sudah bisa bekerja dan melakukan komunikasi pembinaan kepada pengelola,” katanya Selasa malam 23 April 2024.

“Jadi kita tidak satu-satu, tapi sekaligus, agar problemnya selesai secara bersamaan,” tandasnya.

Sebelumnya, hasil penelusuran Dishub, ada 11 titik area parkir otonom yang terdata tak berizin. Lalu bertambah 2 titik. Tidak hanya area parkir pusat perbelanjaan (mal), namun parkiran rumah sakit, hotel dan tempat wisata ikut masuk dalam daftar.

Mal Lembuswana, Samarinda Square, Mesra Indah, Bigmall, City Centrum, Merak Square, Lotte Mart, lalu Grand Samarinda/SMEC, kemudian RS SMC, Dirgahayu, hingga RS Abdul Wahab Syahrani. Lalu ketambahan Wonderland Samarinda dan Hotel Selyca Mulia.

Jumlah Parkir Tak Berizin Bertambah

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jusmaramdhana Alus menyebut jumlahnya telah bertambah. Kini ada 20 titik parkir otonom yang masuk dalam data.

Baca juga:   Warga Samarinda Puas Kepemimpinan Andi Harun, Macet dan Parkir Liar Jadi Catatan

Tambahannya ada RS Hermina, Mal SCP, Premier Hotel, Harris/Matos, lalu Segiri Grosir, RS Darjat, hingga APT Pranoto. Jumlah 20 ini masih belum data akhir. Dan jumlahnya bisa terus bertambah.

“Kami arahkan kepada para pengelola parkir yang ada di Kota Samarinda. Setelah mengantongi rekomendasi Dishub, untuk selanjutnya melakukan croscek dan penginputan data agar mereka memiliki izin,” jelasnya Rabu, 24 April 2024 di Gedung MPP.

Pemerintah hanya ingin melakukan penertiban administrasi perizinan. Agar para pelaku usaha punya payung hukum, dasar  dalam penarikan parkirnya. Sehingga tak dianggap parkir liar. Ini justru menguntungkan pelaku usaha.

Sementara dari sisi pemerintah ini akan berkaitan dengan peningkatan PAD. Juga legalitas dalam penarikan pajak parkir. Hingga memberikan fasilitas parkir yang sesuai standar kepada pengguna parkir.

Lalu agar tak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Tim penanganan parkir yang dibentuk pemkot, akan membantu para pelaku usaha yang akan mengurus izinnya. Termasuk pemenuhan syaratnya.

Baca juga:   Anhar Sebut Proyek Pembangunan Ulang Taman Samarendah Pemborosan, Lebih Baik untuk Peningkatan Air Bersih dan Lampu Jalan

“Tahapan proses untuk memberikan kemudahan. Dan kami DPMPTSP membuka peluang untuk pendampingan kalau mereka melalui kesulitan apapun terkait perizinan onlinenya kita akan lakukan pendampingan.”

“Bisa ke MPP, atau menghubungi kami melalui jaringan kami. Akan kami bantu. Karena pola perizinan berusaha tidak semua orang memahami.”

Asalkan para pelaku usaha dan pengelola parkir punya inisiatif untuk mengurus izin dan mengkomunikasikan kendala. Pemerintah akan terbuka dan memberikan toleransi dan solusi untuk mencari jalan keluar bersama.

Dalam waktu tertentu, pemkot bakal terus mengevaluasi dan mengawasi. Jika belum ada kemajuan, DPMPTSP akan melakukan jemput bola dengan mendatangi satu per satu pengelola parkir.

“Batas waktunya akan ditentukan oleh tim. Artinya bakal tetap ada batas toleransi dari kami untuk ambil tindakan,” pungkasnya. (ens/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.