PASER
Kaji Rencana Bantuan Akibat Kenaikan BBM, Pemkab Paser Lakukan Penyesuaian

Instruksi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tengah diuji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Pemkab merespon dengan segera mungkin melakukan penyesuaian-penyesuaian, yang dibahas dalam rapat khusus yang dipimpin Sekda Paser Katsul Wijaya, Senin (12/09/2022).
Katsul menyebut, berdasarkan peraturan menteri yang baru keluar, daerah diminta mengalokasikan dua persen dari DBH dan DAU. Untuk bantuan sosial bagi masyarakat sebagai salah satu cara untuk pengendalian inflasi imbas kenaikan BBM.
Dari situ diharapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mampu melihat sumber-sumber lain yang bisa didorong dan dimaksimalkan. Untuk digunakan membantu masyarakat dengan memanfaatkan alokasi dua persen dari DTU tersebut.
“Sesuai edaran PMK Nomor 134/PMK.07/2022, ini merinci tiga komponen pembiayaan melalui belanja wajib perlindungan sosial sebagai pemberian bantuan sosial kepada ojek, UMKM dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah,” urainya.
Dilihat dari rincian anggaran terdapat dana yang bisa disalurkan Pemkab Paser. Namun menurutnya dalam penyalurannya sesuai komponennya. Penyalurannya akan dilakukan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai yang diprogramkan pemerintan pusat.
Dijelaskan, Pemerintah Pusat meminta pemerintah daerah menyiapkan dua persen dari DAU dan DBH sebagai bantuan bagi masyarakat setelah adanya kenaikan BBM. Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta untuk perlindungan sosial.
Pemda juga diminta melindungi daya beli masyarakat, sehingga Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menetapkan peraturan terkait hal ini.
Pemerintah RI sendiri menyiapkan skema Bantuan Sosial setelah kenaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak hingga ke tingkat pemerintah daerah.
Di antaranya dukungan dua persen Dana Transfer Umum untuk perlindungan sosial dan penciptaan lapangan kerja melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022. (redaksi)
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Adnan Faridhan Usulkan Sistem Satgas SPMB Jadi Protokol Standar di Seluruh OPD Samarinda
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Fokus pada Kerukunan dan Penguatan Pesantren
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kerukunan Beragama di Kaltim Dinilai Sangat Baik, Masyarakat Hidup Tenang Tanpa Kerusuhan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”