Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

Kaltim Berpotensi Kembangkan Industri Hilirisasi Hutan

Diterbitkan

pada

Kasie Pengelolaan Hasil Hutan, Pemasaran dan PNBP Dishut Kaltim Syariful Ahyar dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Membangkitkan Kembali Industri Hilirisasi Sektor Kehutanan untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Kaltim di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (23/11/2021). (Foto : Cinthia Ayu Azhari)

Kaltim memiliki potensi dalam pengembangan industri hilirisasi hutan. Sebagaimana dipaparkan Kasie Pengelolaan Hasil Hutan, Pemasaran dan PNBP Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim Syariful Ahyar pada Focus Group Discussion (FGD) bertema Membangkitkan Kembali Industri Hilirisasi Sektor Kehutanan untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Kaltim di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (23/11/2021).

Dalam FGD ini, Dishut menjelaskan pembaruan informasi tentang potensi dan peluang pengembangan industri hilirisasi pengelolaan sumber daya alam (SDA). “SDA dari hutan baik kayu maupun bukan kayu upaya mendukung pertumbuhan perekonomian di Kaltim,” sebutnya.

Di acara yang pandu Staf Ahli Gubernur Kaltim Stephi Hakim, Syariful mengungkapkan sebagian besar produksi izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu – hutan alam/hutan tanaman industri (IUPHHK-HA/HTI) dikirim dan diolah diluar Kaltim. Dikarenakan, kebijakan yang tidak konsisten, sehingga keberlanjutan sumber bahan baku, kepastian pasar, biaya produksi yang tidak efisien, serta pilihan teknologi dan alat produksi menjadi permasalahan yang sangat serius.

Baca juga:   Peduli Pekebun Kelapa Sawit, Pemprov Kaltim Terbitkan SE Harga TBS

Dampaknya, nilai tambah hilirisasi produk kehutanan belum optimal dan pengiriman kayu keluar daerah masih bentuk bahan mentah kayu alam.

Dinas Kehutanan Kaltim mencatat produksi kayu bulat (IUPHHK-HA) turun dari 1,52 juta meter kubik (2015) menjadi 0,81 juta meter kubik (2019). Dan produksi kayu bulat (IUPHHK-HTI), naik kecil dari 2,44 juta meter kubik (2015) menjadi 2,87 juta meter kubik (2019).
Syariful menambahkan ada keinginan menjual kayu bulat di dalam Kaltim, namun hukum pasar berlaku.

“Dimana pengusaha, instingnya lebih jeli melakukan ekspansi serta nilai jual lebih tinggi,” jelasnya.

Syariful menegaskan pihaknya telah menyusun pembatasan kayu bulat, tapi akhirnya berhenti di naskah akademik membatasi kayu bulat di Kaltim. (Redaksi KF)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.