Connect with us

NUSANTARA

Kaltim Tuntut Keadilan, Keuangan Pusat-Daerah

Diterbitkan

pada

Perjuangan Provinsi Kaltim untuk mendapatkan hak-hak yang pasti dari pusat tetap menjadi fokus utama Pemprov Kaltim agar keadilan dapat diterima dengan wajar. Terlebih keadilan keuangan pusat terhadap daerah.

Kepala Bappeda Kaltim Prof Dr HM Aswin dalam FGD Menakar Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Perspektif Penguatan Desentralisasi Fiskal Pusat-Daerah khususnya Kaltim ditengah dilema Keberlanjutan IKN, melalui virtual zoom, menegaskan, prinsipnya ikuti saran Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor.

Artinya, Gubernur Isran telah bertekad agar untuk perjuangan keadilan keuangan dari pusat ke daerah harus 50:50.

“Hak ini dinilai wajar. Karena, Kaltim tidak menuntut apa-apa. Hanya keadilan keuangan saja. Terpenting itu adalah 50 persen daerah dan 50 persen pusat,” sebut HM Aswin, Sabtu 21 Agustus 2021.

Baca juga:   Resmikan Gedung Baru Disperindagkop Kaltim Senilai Rp53 Miliar, Isran: Investasi untuk Pelayanan

Bagaimana memperjuangkan 50 persen keuangan daerah bisa diterima dari Pusat, Aswin menegaskan perlu adanya rumusan yang tepat dan tidak mesti panjang.

Misal, rumusan akademik perlu literatur yang tepat dan betul-betul menunjang. Contohnya, literatur yang dipakai merupakan buku-buku tahun terbaru, paling rendahnya 2017.

Kemudian, literatur juga banyak bersumber dari sejarah dan perkembangan sosial politik dan ekonomi di daerah.

“Apabila itu bisa diperkuat. Maka, saya yakin kita mampu berhadapan dengan pusat. Artinya, bahan sudah ada untuk melawan. Karena, bagaimana pun juga pusat pasti punya cara mempertahankan pendapatnya,” jelasnya.

Artinya, tanggungjawab pusat adalah urusan luar negeri, keuangan, keagamaan, pertahanan dan keamanan, hukum dan peradilan serta utang negara.

Baca juga:   Tahap Pertama Peralihan ke Digital, Siaran TV Analog Mulai Dimatikan Besok

“Makanya, nilai dan bobot pembagian keuangan itu ditentukan saja, yaitu 50 persen APBN untuk daerah,” jelasnya. (HMS/REDAKSI KF)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.