SAMARINDA
Kartu Pembelian Gas LPG 3 Kg di Samarinda Resmi Diterapkan, Kelurahan Bukit Pinang yang Pertama

Setelah rapat terkahir dengan Pertamina. Penggunaan kartu pembelian gas LPG 3 Kg di Samarinda akan segera diterapkan. Kelurahan Bukit Pinang akan menjadi yang pertama diuji coba pada pekan ke-4 bulan ini.
Pekan lalu, gas melon terpantau langka di beberapa wilayah di Samarinda. Kalaupun ada, langsung diserbu warga, lalu kosong lagi. Harganya juga melonjak naik. Bahkan ada yang tembus Rp50 ribu per tabungnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kemudian membuat sistem. Agar jual beli gas melon bisa terpantau dan antara kuota dan kebutuhan bisa selaras. Distribusi jadi tepat sasaran. Dan memutus rantai kelangkaan.
Mengingat gas LPG 3 Kg merupakan produk subsidi. Sehingga seharusnya sudah jelas hanya masyarakat miskin saja yang bisa membeli. Di luar itu, diarahkan untuk membeli gas berukuran besar dengan harga yang diatur.
Kini sistemnya sudah siap. Usulan yang diajukan oleh pemkot sudah diterima oleh Pertamina. Desain kartunya juga sudah siap. Tinggal distribusi dan realisasinya di masyarakat pada 10 kecamatan.
Akan Diuji Coba Dulu
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda Marnabas menyebut sistem barunya akan resmi diterapkan dalam waktu dekat. Namun perlu diujicoba terlebih dahulu untuk menakar keberhasilannya.
“Kita uji coba ke Kelurahan Bukit Pinang. Berdasarkan data di sana. Sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat,” jelas Marnabas Selasa, 11 Juni 2024.
Di kelurahan itu, ada sekitar 226 kepala keluarga (KK). Dengan 5 pangkalan yang akan melayani distribusi. Hiswana Migas dan Pertamina akan membantu pengawasan dan melakukan evaluasi atas uji coba.
Rencananya, uji coba akan dilakukan pada pekan ke-empat di bulan Juni ini. Jika berhasil, maka akan dilanjutkan ke 10 kecamatan dan kelurahan lainnya di Kota Samarinda. Hingga jadi sistem resminya berlaku.
Sembari menunggu, menjelang Iduladha 2024, Marnabas mendorong Pertamina menggelar operasi pasar murah. Agar watha tidak kesulitan mendapatkan gas subsidi 3 kg.
“Ini akan memastikan jatah warga menengah ke bawah. Saya kira tidak akan ada lagi keributan, atau antrean. Saya memastikan jatah orang miskin jangan diganggu gugat,” tambahnya.
Marnabas menyebut akan membuat daftar nama beserta NIK. Sehingga tidak ada yang bisa membeli gas elpiji 3 kg di luar jatah atau membeli di sembarang pangkalan. Karena sudah terpetakan sesuai wilayah.
Nantinya harga yang berlaku bakal sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18 ribu. Jika di luar itu atau mendapatkan harga lebih mahal, warga bisa melaporkan ke pihak berwenang atau ke Pertamina.
“Ini kan masih proses sosialisasi dan kami akan undang masyarakat dan akan kita sampaikan mekanismenya, termasuk pangkalan dan agen, agar semua bisa berjalan sesuai dengan peraturan,” pungkasnya. (ens/dra)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bontang Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bulbak PKH 2025 Resmi Ditutup, Kaltim Perkuat Sektor Peternakan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Catat Lompatan Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
NUSANTARA5 hari ago
Program MBG Bantu Anak Kuli Bangunan Dapat Pekerjaan: “Sekarang Bisa Bantu Keluarga”
-
PARIWARA2 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
NUSANTARA1 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025