Connect with us

KUKAR

Kasus Tambang ‘5 Langkah’, Baharuddin Demmu Minta Polisi Gercep

Diterbitkan

pada

bahar
Baharuddin Demu berharap kepolisian bertindak cepat pada kasus tambang ilegal di Sangasanga. (Kaltim Faktual)

Legislator Kaltim Baharuddin Demmu berharap kepolisian cepat menindak tambang ilegal 5 langkah dari rumah di Sangasanga. Agar praktik kotor tersebut tidak terus berulang.

Baru-baru ini, sebuah video seorang warga sipil jadi bahan perbincangan di media sosial. Pada video berdurasi 43 detik itu, seorang pria merekam aktivitas tambang ilegal. Yang hanya berjarak 5 langkah dari rumah di Sangasanga Dalam, Kukar.

Emang masih zaman tambang di hutan, tambang di depan rumah dong.”

Enggak ada 200 meter dari rumah ini. Lima langkah tuh.”

 “Tolong Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kukar, ini lokasi ada di Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga,” ucap pemuda tersebut.

Baca juga:   VIDEO: Tambang Ilegal di Kukar cuma 5 Langkah dari Rumah Warga

Respons Baharuddin Demmu

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu ikut buka suara soal video viral itu. Ia berharap kepolisian segera menyetop aktivitas tambang ilegal itu. Jangan sampai Aparat Penegak Hukum (APH) dipermalukan oleh penambang ilegal.

“Yang viral-viral gini sebaiknya secepatnya disetop oleh penegak hukum. Karena mereka yang punya senjata,” ucap Bahar, Jumat 12 Mei 2023.

Menurutnya, tanpa izin ataupun penyalahgunaan izin pematangan lahan. Menambang batubara di dekat permukiman jelas sebuah pelanggaran. Jika kasus ini kembali bias tanpa penindakan lagi. Bahar khawatir integritas kepolisian di Kaltim. Baik Polda, Polres, maupun Polsek. Semakin menurun di mata masyarakat.

“Kalau tidak ada yang bisa menindak, kepercayaan publik terhadap penegak hukum akan rendah.”

Baca juga:   DPRD Kaltim Sidak Jalan Ambruk karena Penggalian Pipa Gas di Samboja

“Masa masyarakat yang harus berhadapan terus?” Singgung politisi PAN tersebut.

Bahar sendiri, cukup konsen mengawal kasus tambang ilegal di Kaltim. Terutama yang terjadi di dapilnya; Kukar. Meski begitu, DPRD tidak memiliki kewenangan lebih. Eksekusinya tetap ada di tangan Pemprov Kaltim dan Kepolisian Kaltim.

“Kami sih berharap semoga lebih cepat ditertibkan,” harapnya. (mhn/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.