Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Kata Pengamat Hukum Unmul soal Mutasi Jabatan yang Dilakukan Pj Gubernur Kaltim

Diterbitkan

pada

Pengamat hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah. (IG/@herdihamzah)

Pengamat hukum Unmul Herdiansyah Hamzah ikut menanggapi aksi rotasi ASN yang dilakukan oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Menurut Herdi, untuk melihat apakah kebijakan seorang penjabat kepala daerah itu benar atau salah, perlu dikembalikan ke aturan dasarnya. Yakni Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Di situ telah ditegaskan bahwa seorang penjabat memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif, untuk menjalankan roda pemerintahan sementara waktu.

“Kecuali larangan untuk 4 hal. Mutasi ASN, membatalkan perizinan, kebijakan pemekaran daerah, dan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya,” ujarnya, Rabu 27 Maret 2024.

Bahkan perintah langsung dari presiden pun, tidak bisa menjadi acuan untuk melakukan hal-hal yang dilarang tersebut. Wajib mengikuti aturan yang ada.

Baca juga:   Disnakertrans Kaltim Siap Sambut Kebijakan Cuti Ayah

“Tapi ada pengecualian, di mana larangan itu bisa dikecualikan kalau mendapat izin tertulis dari menteri. Jadi kalau tidak mendapat persetujuan tertulis menteri, itu bentuk abusive atau perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.

Selain itu, harus ada landasan yang jelas serta transparansi informasi. Mengenai penyebab memutasi ASN. Hal ini penting untuk memastikan bahwa rotasi yang terjadi bukan atas dasar suka dan tidak suka.

“Basis mutasinya pun harus punya standar dan ukuran. Tidak bisa hanya berdasar pada selera subjektif,” tutupnya.

Yang Dilakukan Pj Gubernur Kaltim

Pada Kamis, 21 Maret 2023 Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik resmi melakukan rotasi jabatan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Akmal mengaku, melakukan rotasi jabatan ini untuk mencapai efesiensi dalam masa pemerintahannya yang singkat.

Baca juga:   Akmal Malik Pastikan Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR Tahun Ini

Ia menjamin bahwa rotasi ini bukan atas dasar suka-suka. Bahkan untuk mengantisipasi anggapan liar, sejak awal ia menggunakan tim eksternal yang beranggotakan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian PAN-RB, serta perguruan tinggi.

Tim dari tingkatan nasional ini, menurut Akmal, supaya dapat melakukan penilaian secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa ada intervensi dari stakeholder terkait.

“Sengaja saya pilih dari luar agar lebih objektif. Kenapa saya pilih (tim) dari nasional, biar birokrat kita juga berskala nasional. Karena kita menjadi ibu kota negara,” katanya pada 16 Maret lalu.

Lalu bagian terpentingnya, Akmal Malik juga mengaku rotasi delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat eselon II ini, telah mendapat izin dari Mendagri. Setelah mendapat rekomendasi dari tim penilai. (gig/fth)

Baca juga:   Promosi Kesehatan Penting untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Kaltim

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.