SEPUTAR KALTIM
Kata Pengamat Hukum Unmul soal Mutasi Jabatan yang Dilakukan Pj Gubernur Kaltim

Pengamat hukum Unmul Herdiansyah Hamzah ikut menanggapi aksi rotasi ASN yang dilakukan oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Menurut Herdi, untuk melihat apakah kebijakan seorang penjabat kepala daerah itu benar atau salah, perlu dikembalikan ke aturan dasarnya. Yakni Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Di situ telah ditegaskan bahwa seorang penjabat memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif, untuk menjalankan roda pemerintahan sementara waktu.
“Kecuali larangan untuk 4 hal. Mutasi ASN, membatalkan perizinan, kebijakan pemekaran daerah, dan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya,” ujarnya, Rabu 27 Maret 2024.
Bahkan perintah langsung dari presiden pun, tidak bisa menjadi acuan untuk melakukan hal-hal yang dilarang tersebut. Wajib mengikuti aturan yang ada.
“Tapi ada pengecualian, di mana larangan itu bisa dikecualikan kalau mendapat izin tertulis dari menteri. Jadi kalau tidak mendapat persetujuan tertulis menteri, itu bentuk abusive atau perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.
Selain itu, harus ada landasan yang jelas serta transparansi informasi. Mengenai penyebab memutasi ASN. Hal ini penting untuk memastikan bahwa rotasi yang terjadi bukan atas dasar suka dan tidak suka.
“Basis mutasinya pun harus punya standar dan ukuran. Tidak bisa hanya berdasar pada selera subjektif,” tutupnya.
Yang Dilakukan Pj Gubernur Kaltim
Pada Kamis, 21 Maret 2023 Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik resmi melakukan rotasi jabatan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Akmal mengaku, melakukan rotasi jabatan ini untuk mencapai efesiensi dalam masa pemerintahannya yang singkat.
Ia menjamin bahwa rotasi ini bukan atas dasar suka-suka. Bahkan untuk mengantisipasi anggapan liar, sejak awal ia menggunakan tim eksternal yang beranggotakan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian PAN-RB, serta perguruan tinggi.
Tim dari tingkatan nasional ini, menurut Akmal, supaya dapat melakukan penilaian secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa ada intervensi dari stakeholder terkait.
“Sengaja saya pilih dari luar agar lebih objektif. Kenapa saya pilih (tim) dari nasional, biar birokrat kita juga berskala nasional. Karena kita menjadi ibu kota negara,” katanya pada 16 Maret lalu.
Lalu bagian terpentingnya, Akmal Malik juga mengaku rotasi delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat eselon II ini, telah mendapat izin dari Mendagri. Setelah mendapat rekomendasi dari tim penilai. (gig/fth)


-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Beasiswa Gratispol untuk Mahasiswa Kaltim di Luar Daerah, Ini Syarat dan Proses Seleksinya
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari yang lalu
Investor Keluhkan Konversi Saham FREN ke EXCL Usai Merger, Banyak yang Terima Odd Lot
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari yang lalu
Resmi Merger, BEI Hapus Saham Smartfren (FREN) dari Pencatatan
-
NUSANTARA5 hari yang lalu
714 Dosen Mundur Usai Lolos CPNS 2024, Kemendiktisaintek Ungkap Penyebabnya
-
NUSANTARA5 hari yang lalu
Regulasi Frekuensi 1.4 GHz Hampir Rampung, Internet Murah Segera Terealisasi
-
OLAHRAGA1 hari yang lalu
Rudy Mas’ud Targetkan Kaltim Juara PON 2028, Siap Ambil Alih Tuan Rumah dari NTB-NTT
-
NUSANTARA4 hari yang lalu
Program Makan Bergizi Gratis Diklaim Ciptakan Ribuan Lapangan Kerja Baru di Seluruh Indonesia
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Andi Harun Targetkan 2029 Air Bersih Samarinda Merata, Harapkan PDAM Tidak Hanya Bergantung APBD