OPINI
Kebakaran Big Mall Samarinda: Momentum Menata Ulang Keselamatan Publik di Ruang Komersial

Oleh: Dr. Ida Ayu Indira Dwika Lestari, SKM., M.KKK.
Dosen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, FKM Universitas Mulawarman
Kebakaran yang melanda Big Mall Samarinda pada Selasa dini hari, 3 Juni 2025, menjadi peristiwa yang mengundang keprihatinan sekaligus kegelisahan kita bersama. Bukan hanya karena letupan api yang muncul di tengah malam, melainkan karena insiden ini terjadi di salah satu ruang publik terbesar dan tersibuk di Kota Samarinda.
Big Mall bukan sekadar pusat belanja—ia adalah ruang interaksi masyarakat, tempat keluarga menghabiskan waktu, dan lokasi usaha ratusan pelaku ekonomi.
Kebakaran yang diduga bermula dari korsleting listrik di salah satu tenant lantai atas dengan cepat menjalar dan menghasilkan kepulan asap pekat. Beberapa pengunjung dan karyawan terjebak. Evakuasi yang berlangsung hingga lebih dari satu jam harus dilakukan dalam kondisi gelap dan penuh asap. Beberapa korban sempat mengalami sesak napas, dan sistem proteksi seperti alarm, sprinkler, hingga alat pemadam api ringan dilaporkan tidak optimal berfungsi.
Lonceng Peringatan Kesiapsiagaan
Peristiwa ini sesungguhnya menjadi lonceng peringatan. Bukan hanya soal tanggap darurat, tapi juga soal manajemen risiko yang seharusnya menjadi bagian dari rutinitas pengelolaan gedung publik. Gedung bertingkat dengan aktivitas padat seharusnya memenuhi standar keselamatan sesuai regulasi, seperti Permenaker No. PER.04/MEN/1980 tentang pemasangan dan pemeliharaan APAR, serta SNI 03-1745-2000 tentang sistem proteksi kebakaran.
Sayangnya, banyak pengelola masih melihat aspek keselamatan sebagai formalitas, bukan sebagai kebutuhan mendasar. Sistem proteksi hanya diuji saat ada audit, dan tidak jarang alat pemadam dibiarkan kedaluwarsa atau tidak dirawat.
Padahal, kebakaran tidak pernah datang dengan pemberitahuan. Ia bisa terjadi kapan saja dan, seperti peristiwa di Big Mall, bisa membahayakan nyawa banyak orang dalam hitungan menit.
Dalam situasi tersebut, sejumlah pengunjung dan karyawan mengalami kesulitan evakuasi akibat jarak pandang yang terbatas dan tidak berfungsinya beberapa sistem keselamatan seperti APAR dan sprinkler otomatis. Bahkan, evakuasi korban harus dilakukan dengan bantuan alat bantu pernapasan oleh petugas gabungan dari pemadam kebakaran, SAR, dan relawan.
Fenomena ini menggambarkan adanya celah dalam manajemen risiko kebakaran di gedung bertingkat. Padahal, regulasi nasional tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan APAR, serta tentang tata cara perencanaan sistem proteksi kebakaran di gedung, telah memberikan panduan teknis yang seharusnya dijadikan rujukan oleh pengelola gedung.
Tiga Pelajaran Penting
Ada tiga pelajaran penting dari insiden ini yang patut menjadi bahan refleksi bersama:
- Pertama, integritas sistem proteksi kebakaran harus menjadi prioritas dalam manajemen bangunan komersial.
Pemeriksaan berkala terhadap alarm kebakaran, sprinkler, APAR, serta jalur evakuasi harus dilakukan secara disiplin, tidak hanya sekadar formalitas audit. - Kedua, edukasi keselamatan bagi penghuni dan pengunjung gedung mutlak diperlukan.
Dalam banyak kasus, korban terjebak bukan karena kebakaran langsung, melainkan karena panik, tidak mengetahui jalur evakuasi, atau tidak terlatih dalam menangani asap. - Ketiga, pentingnya sinergi antarinstansi dalam penanggulangan darurat.
Respons cepat dari petugas pemadam dan SAR di Samarinda layak diapresiasi, namun koordinasi dapat lebih optimal bila didukung sistem peringatan dini berbasis teknologi dan data bangunan yang real-time.
Melihat kecenderungan urbanisasi dan padatnya aktivitas ekonomi di ruang tertutup seperti mall dan hotel, penguatan budaya keselamatan (safety culture) menjadi kebutuhan mendesak. Keselamatan bukan sekadar urusan teknis, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan sosial semua pihak—pengelola, pemerintah, hingga pengguna fasilitas.
Kita tidak dapat memundurkan waktu atau menghapus kejadian semalam. Namun kita bisa belajar, membenahi, dan memastikan bahwa tempat yang semestinya menjadi ruang rekreasi dan ekonomi, tidak berubah menjadi titik bencana berikutnya. Mari jadikan insiden ini sebagai momentum untuk menata ulang prioritas keselamatan publik.
Tanggung Jawab Kolektif
Keselamatan bukan urusan satu pihak. Ia adalah tanggung jawab kolektif: pengelola gedung harus menyediakan infrastruktur yang memadai, pemerintah daerah harus melakukan inspeksi berkala, dan masyarakat harus sadar serta aktif menjaga keamanan diri di ruang publik.
Perlu disadari, yang paling mematikan dalam kebakaran bukan selalu api, tetapi asap, seperti yang terjadi dalam peristiwa ini. Asap bisa membuat korban pingsan dalam waktu kurang dari lima menit jika tidak segera dievakuasi. Oleh karena itu, pelatihan penanganan asap dan penggunaan masker darurat bisa menjadi langkah kecil yang menyelamatkan nyawa. Karena nyawa manusia tidak sebanding dengan apa pun yang bisa diperjualbelikan.
Insiden Big Mall ini seharusnya bukan menjadi trauma, tapi momentum. Momentum bagi kita untuk meninjau ulang seluruh sistem proteksi di mall, hotel, gedung perkantoran, bahkan sekolah dan tempat ibadah.
Mari bersama membangun budaya aman. Karena tempat yang kita datangi setiap hari untuk belanja, bekerja, beribadah, harusnya menjadi ruang yang memberikan rasa aman—bukan rasa waswas. Keselamatan publik bukan kemewahan. Ia adalah hak dasar yang wajib dipenuhi, dilindungi, dan dijaga bersama. (*/sty)
-
OLAHRAGA5 hari ago
Pertengahan Musim World Supersport, Aldi Satya Mahendra Tarung di Donington Park
-
SAMARINDA4 hari ago
Peluncuran Program Sekolah Rakyat Mundur, Wali Kota Samarinda Segera Cek Lokasi
-
KUTIM3 hari ago
MTQ 2025 di Kutim: Gubernur Harum Tegaskan Pentingnya Generasi Qur’ani dan Persatuan Umat
-
KUTIM3 hari ago
LPTQ Kaltim Gelar Bimtek E-Maqro, MTQ 2025 Siap Berbasis Digital Penuh
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Sinergi TNI-Polri dan Pemprov Kaltim Diperkuat, Gubernur Harum: Kita Bangun Kaltim dengan Solidaritas
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Peluncuran 1.038 Koperasi Merah Putih Serentak 19 Juli
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Mendagri Tito Karnavian Tutup HUT ke-45 Dekranas di Balikpapan: Dorong Perajin Naik Kelas
-
SAMARINDA5 hari ago
DPRD Kaltim Bahas Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul, Kuasa Hukum Tekankan Unsur Kejahatan Korporasi