Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Kejati Kaltim Geledah RSUD AWS Terkait Dugaan Korupsi Dana TPP, Sejumlah Barang Bukti Disita

Diterbitkan

pada

Tim penyidik Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan barang bukti di RSUD AWS. (Dok/Kejati)

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan penggeledahan di RSUD AWS. Guna menelusuri dugaan tindak korupsi dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang merugikan negara sebesar Rp6 miliar, pada periode 2019-2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan, aksi penggeledahan dan penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.

Personel Kejati Kaltim melakukan penggeledahan selama 3 jam, dari jam 11 pagi hingga jam 2 siang waktu Samarinda pada Selasa, 7 Mei 2024. Dari giat itu, mereka menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang bisa menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Baca juga:   Kadisbun Kaltim Tandatangani Kerja Sama untuk Komitmen Tingkatkan Kualitas Kelapa Sawit

Duduk Perkara

Berdasar keterangan Toni, kegiatan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran dana TPP tahun anggaran 2019 – 2022 di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.

Terdapat dugaan bahwa RSUD AWS setiap tahun merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD. Penggunaan dana tersebut di antaranya untuk membayar gaji pokok pegawai dan TPP untuk pegawai yang berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN)

“Dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP di lingkungan RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda,” ujarnya, mengutip dari Antara, Selasa 7 Mei 2024.

Baca juga:   Kalahkan Balikpapan dan Bontang, Samarinda Dinobatkan Jadi Kota dengan Pembangunan Terbaik di Kaltim

Uang yang ‘dibelokkan’ tersebut, disinyalir dipergunakan untuk kepentingan pribadi terduga pelaku. Hingga menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp6 miliar.

“Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tutup Toni. (dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.