SAMARINDA
Keluarga Almarhum Dedy Indrajid Putra Tegaskan Tak Terlibat Kasus 2021 dan Kecam Pemberitaan Menyesatkan

Duka yang belum usai, kini dihadapkan pada fitnah yang menyakitkan. Begitu kira-kira ungkapan hati keluarga almarhum Dedy Indrajid Putra (DIP) yang menyampaikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan spekulatif yang mengaitkan penembakan DIP dengan kasus pembunuhan pada 2021.
Melalui konferensi pers di LBH Kalimaya, Senin 9 Juni 2025, tim kuasa hukum keluarga secara tegas membantah keterlibatan DIP dalam kasus tersebut dan meminta pemulihan nama baik almarhum.
Tim kuasa hukum mengecam keras narasi yang menyebut penembakan DIP di depan sebuah tempat hiburan malam di Samarinda pada 4 Mei 2025 sebagai aksi balas dendam terkait kasus lama.
Mereka menilai pemberitaan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baik almarhum. “Lebih buruk lagi, ini memperparah penderitaan keluarga yang sedang berduka,” kata Agus Amri, kuasa hukum keluarga, yang hadir bersama ibu korban, Ratnywati (55).
Penegasan Fakta Hukum
Tim hukum menyampaikan bahwa tidak ada satu pun bukti hukum yang menyebut almarhum sebagai pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Jumriansyah tahun 2021. Empat pelaku dalam kasus tersebut sudah ditangkap, diadili, dan dihukum sesuai proses hukum yang berlaku. Jika benar almarhum terlibat, seharusnya aparat penegak hukum sudah menindaknya dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
Menurut Agus, narasi balas dendam ini justru bertentangan dengan logika hukum dan merendahkan kredibilitas aparat penegak hukum serta sistem peradilan. Tuduhan tanpa dasar juga dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pihak keluarga menyatakan menolak segala bentuk kekerasan dan aksi balas dendam. Mereka percaya bahwa keadilan harus ditegakkan melalui jalur hukum yang sah dan transparan. Agus juga menyampaikan apresiasi kepada kepolisian yang telah bergerak cepat menangkap sembilan tersangka penembakan dalam waktu satu hari setelah kejadian.
Protes Keluarga atas Fitnah dan Penyebaran Konten Sensitif
Ibu korban, Ratnywati, mengungkapkan kepedihannya atas tuduhan yang tidak berdasar serta penyebaran foto-foto korban tanpa sensor. “Anak saya dihabisi secara brutal tanpa kesalahan. Tuduhan bahwa ia terlibat kasus 2021 adalah fitnah keji,” ucapnya.
Ratnywati juga menyesalkan beredarnya foto almarhum di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda yang tersebar di media sosial tanpa blur, lengkap dengan komentar-komentar netizen yang menghakimi. “Mereka menyebarkan rekaman CCTV dan foto-foto itu seolah kami bersandiwara. Di mana nurani mereka?” katanya penuh emosi.
Peringatan Tindakan Hukum
Tim hukum menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan informasi tidak akurat, konten yang bersifat spekulatif, serta materi visual yang mencemarkan nama baik almarhum. Mereka kini sedang menginventarisir semua bentuk pelanggaran dan menyiapkan proses hukum.
“Sejak hari ini, segala bentuk diseminasi konten bermuatan pidana akan kami proses hukum,” ujar Agus Amri.
Keluarga juga menghimbau agar media dan masyarakat menghormati prinsip-prinsip jurnalistik, termasuk verifikasi dan akurasi informasi. Mereka meminta publik menghentikan penyebaran narasi spekulatif yang bisa melanggar UU ITE dan mencemarkan nama baik.
“Kami meminta keadilan seadil-adilnya untuk memulihkan nama baik almarhum dan mengakhiri penderitaan keluarga,” tutup Ratnywati. (chanz/sty)
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
BALIKPAPAN1 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT