SEPUTAR KALTIM
Kembalikan Aset Pemkot, Wali Kota Beri Apresiasi untuk Golkar Samarinda

Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun memberikan apresiasi tinggi terhadap pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Samarinda yang telah secara resmi mengembalikan aset daerah berupa tanah dan bangunan gedung di Jalan Dahlia, Samarinda Kota. Ya, tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda itu selama ini digunakan untuk Sekretariat Partai Golkar Kota Samarinda. Berkat komunikasi persuasif yang dibangun secara baik, akhirnya aset milik pemerintah yang sudah puluhan tahun digunakan partai berlambang beringin itu dikembalikan.
“Terima kasih kepada Partai Golkar yang telah mengakui tanah dan bangunan tersebut sebagai milik Pemkot Samarinda. Saat ini sudah di bawah penguasaan Pemkot Samarinda dalam hal ini BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Red). Kemungkinan gedung itu akan dipakai untuk aktivitas Kantor Dinas Kearsipan yang sampai saat ini masih menyewa,” kata Wali Kota saat memberikan keterangan pers di Anjungan Karamumus, Kompleks Balai Kota Samarinda, Jumat (20/8/2021) sore.
Diakuinya, upaya pengembalian aset tersebut berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan sangat kondusif. Satu sama lainnya bisa saling memahami, sehingga masalah ini tak perlu dibesar-besarkan. Namun di sisi lain, diakui orang nomor satu di Kota Samarinda ini, Partai Golkar mengajukan opsi pembelian aset tersebut.
“Ya, saya sudah membaca suratnya, dan benar bahwa ada surat yang diajukan kepada Wali Kota Samarinda untuk opsi membeli aset tersebut. Kami sangat menghargai keinginan tersebut. Senin (23/8/2021) nanti akan kami balas surat tersebut. Selanjutnya kami akan kordinasikan dengan Sekda (Sekretaris Daerah, Red), Asisten, dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) terkait untuk mulai mengkaji opsi pembelian ini,” ungkap Wali Kota.
Nantinya Pemkot Samarinda akan melakukan penilaian terhadap aset tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Setelah dinilai, kita akan membuka opsi untuk lelang. Penjualan aset tidak bergerak maupun bergerak harus dilakukan dengan cara lelang,” tegas Andi Harun. (FAN/HER/KMF-SMD)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Petani Sambut dengan Optimisme
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan Warga Padati Bulbak PKH, Dari Expo Peternakan hingga Aksi Minum Susu
-
OLAHRAGA5 hari ago
Tambah Poin di Aragon, Arai Agaska Targetkan Runner Up R3 BLU CRU World Cup 2025
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kaltim, Rudy Masud Tekankan Persatuan Bangsa
-
NUSANTARA3 hari ago
Anak Satpam Dapat Pekerjaan dari Program MBG: “Terima kasih Presiden Prabowo”
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Kopi Liberika Kaltim, Unik, Adaptif, dan Punya Potensi Pasar Global