Connect with us

POLITIK

Kemenangan Rudy-Seno di Pilgub Kaltim Belum Purna, Sejumlah TPS Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Diterbitkan

pada

Ilustrasi: Rudy-Seno harus menunda pesta kemenangannya di Pilkada Kaltim karena ada beberapa TPS harus melakukan PSU. (Foto: Kaltimpost)

KPU Kaltim menerima 10 rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah kabupaten/kota dari Bawaslu Kaltim. Namun baru 5 yang ditindaklanjuti, sisanya masih dipelajari. Dengan begitu, paslon Rudy-Seno mesti menunda sejenak pesta kemenangannya.

Pemilihan Gubernur Kaltim telah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Bersamaan dengan pemilihan bupati dan wali kota. Berdasar hitungan sementara, paslon 02 Rudy Mas’ud-Seno Aji unggul telak dari paslon petahana Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Berdasar hasil hitung tepat KPU Kaltim per 1 Desember malam. Suara yang masuk sudah sebanyak 91,81 persen. Berasal total 6.274 TPS, sudah masuk hitungan 5.760 TPS.

Rudy-Seno terdata mendapat suara sebanyak 915.852 atau 55,68 persen. Sementara Isran-Hadi meraih 729.035 suara atau 44,32 persen. Penghitungan final atau 100 persen dijadwalkan selesai hari ini (Selasa, 2 Desember 2024).

Baca juga:   Gardu Gusdurian Balikpapan Laporkan Oknum Timses Rudy-Seno dan Rahmad-Bagus ke Bawaslu atas Dugaan Politik Uang

Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kaltim

Dalam perjalannya, pemungutan suara di Kaltim tidak semuanya mulus. Beberapa TPS terpantau gagal menunaikan tugasnya dengan baik. Bawaslu Kaltim memberikan rekomendasi untuk mengulang pemungutan suara di 10 TPS. Namun Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan, baru mengakomodir 5. Selebihnya masih dipelajari oleh tim internal.

“Saat ini yang sudah pasti ada lima rekom yang ditindaklanjuti,” katanya, Minggu Sore, 1 Desember 2024. Mengutip dari Kaltimpost.

Adapun 5 usulan yang ditindaklanjuti itu, berada di Kutai Timur (Kutim) dengan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar PSU. Lalu, satu TPS di Samarinda dan dua TPS di Penajam Paser Utara (PPU).

PSU di 5 TPS itu dilakukan pada Senin hari ini. Namun perlu diketahui, bahwa tidak semua PSU adalah paket lengkap. Ada TPS yang hanya mengulang pemilihan gubernur, pun ada yang hanya mengulang pemilihan wali kota atau bupati.

Baca juga:   10 Tempat Wisata GRATIS di Samarinda, “Karena Bahagia Tak Selalu soal Uang”

Di TPS 1 di Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota misalnya, hanya menggelar pemungutan ulang untuk pemilihan wali kota. Sementara PPU, ada 2 TPS yang mengulang pemungutan, TPS 4 dan TPS 15 di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu menggelar PSU untuk Pilgub.

“Untuk Kutim, ada dua, TPS 15 Desa Singa Gembara dan TPS 88 Desa Sangatta Utara. keduanya PSU untuk Pilgub dan Pilbup (pemilhan bupati),” lanjut Fahmi.

Rekapitulasi Ditunda

Akibat PSU ini, rekapitulasi di tingkat kecamatan yang TPS-nya melakukan PSU pun harus ditunda. Otomatis akan menunda proses setelahnya. Tapi Fahmi menekankan bahwa penundaan ini masih dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh KPU RI. Sehingga tidak akan mengganggu semua proses penghitungan suara.

Baca juga:   Anggota DPRD Kaltim Minta Kepedulian Politik dari Gen Z Tak hanya saat Pilkada Saja

Rekapitulasi tingkat kota ditenggat paling lambat harus digelar pada 6 Desember mendatang. Sementara rekap tingkat provinsi paling lambat 9 Desember 2024 dan seluruh hasil pasca-pemungutan suara akan diumumkan pada 15 Desember 2024. (dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.