Connect with us

POLITIK

Kenali, Daftar 19 LBH Terakreditasi yang Bisa Beri Bantuan Hukum Gratis Warga Kaltim

Diterbitkan

pada

LBH Terakreditasi di Kaltim
LKBH Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. (Sketsa Unmul)

Masyarakat dinilai perlu mengenali 19 LBH terakreditasi di Kaltim. Kenapa? Karena dengan mengetahui hal ini, masyarakat bisa memanfaatkan LBH tersebut untuk mendapatkan fasilitas bantuan hukum gratis!

Pemprov dan DPRD Kaltim telah memperjuangkan adanya bantuan hukum gratis bagi masyarakat, khususnya yang tidak mampu. Dari hadirnya Perda Kaltim No.5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Menurut Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. Masyarakat Kaltim perlu mengetahui apa saja LBH yang bisa membantu mereka.

Sebab, saat ini masyarakat tidak mampu khususnya dapat mendapatkan fasilitasi pendampingan bantuan hukum gratis dari pemerintah. Melalui LBH terakreditasi tersebut.

Hal ini menjadi penting, masyarakat harus mengetahui apa yang harus diperbuat dan kemana jika terjerat kasus hukum.

Karena ia berharap, keberadaan Perda ini bisa menjadi jalan keluar bagi siapapun warga Kaltim, khususnya yang tidak mampu, berkonflik dengan hukum.

“Hal ini sekaligus agar warga memahami bahwa apapun yang kita lakukan dalam keseharian akan selalu bersinggung dengan hukum. Sehingga amat penting untuk berhati-hati dalam setiap betutur kata, bertindak dan mengambil keputusan.”

“Apalagi saat ini serba online, hindari ujaran kebencian, caci maki di media sosial,” jelas Sapto, dalam sosialisasi Perda bantuan hukum di Kota Samarinda, baru-baru ini.

Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono.

Sapto menyebutkan, 19 LBH terakreditasi wilayah Kaltim yang dapat diakses masyarakat untuk mendapat bantuan hukum sesuai Perda Bantuan Hukum ini.

Dalam perda bantuan hukum tersebut, objek perkara yang dapat ditangani yakni pidana, perdata, tata usaha negara, perkawinan dan waris.

Syaratnya, masyarakat hanya perlu menunjukkan surat keterangan tidak mampu baik dari lurah, kepala desa dan pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon. Yang diserahkan kepada LBH yang ingin melayani.

Berikut daftar 19 LBH terakreditasi yang dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum gratis:

  1. LKBH Universitas Widya Gama Mahakam
  2. YLBH APIK Kaltim
  3. YLBH Kaltim
  4. LBH Fakultas Syariah IAIN Samarinda
  5. LBH SIKAP Balikpapan
  6. Posbakumadin PC Balikpapan
  7. LBH STIS Samarinda
  8. YLBH Al Mathur di Tenggarong.
  9. LKBH Persekutuan Suku Asli Kalimantan di Samarinda
  10. Posbakumadin Tanjung Redeb
  11. PKBH Universitas Borneo Tarakan
  12. Bungyaro di Tanah Grogot.
  13. LBH Masyarakat Kalimantan Timur di Samarinda
  14. LKBH Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
  15. LBH SIKAP Samarinda
  16. Posbakumadin Tanah Grogot
  17. Posbakumadin Penajam Paser Utara
  18. Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Perdai Samarinda
  19. LBH Kalimantan Utara di Tarakan

(hms5/dprdkaltim/am)

Ikuti Berita lainnya di

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.