SAMARINDA
Kepala KSOP Samarinda Sebut Kapal yang Tabrak Jembatan Mahakam Beroperasi di Luar Jadwal Resmi

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, menegaskan bahwa insiden kapal menabrak Jembatan Mahakam I terjadi di luar waktu dan zona yang diperbolehkan.
Insiden terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 23.30 Wita. Kapal milik PT Energi Samudra Logistic (ESL) menabrak bagian fender dan tiang pondasi Jembatan Mahakam I. Saat itu, kapal sedang tidak dalam jadwal pengolongan yang diatur oleh KSOP.
“Kejadian kemarin bukan bagian dari pengolongan resmi. Kapal beraktivitas di luar jam dan area tambat yang ditentukan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kaltim, Senin malam, 28 April 2025.
Jadwal Pengolongan yang Tertib
Mursidi menjelaskan bahwa waktu pengolongan diatur dengan sangat ketat. Pengolongan kapal di Sungai Mahakam dilakukan dua kali sehari, pertama pada pukul 06.00 hingga 10.00 Wita dan kedua dari pukul 16.00 hingga 18.00 Wita.
Kapal yang melakukan pelayaran di luar jam tersebut, seperti kejadian yang menabrak jembatan, dianggap melanggar aturan yang berlaku.
“Di luar itu nggak ada lagi, kecuali pengolongan naik. Itu juga waktunya sudah diatur, dari jam 4 sampai jam 6 sore,” kata Mursidi.
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi di luar jadwal resmi, yaitu pada pukul 23.30 Wita, yang jelas bukan waktu yang diperbolehkan untuk pengolongan.
Pengelolaan Area Tambat
Mursidi menjelaskan bahwa pengolongan adalah proses kapal melintas di bawah jembatan. Proses ini harus disesuaikan dengan pasang surut air di Sungai Mahakam.
Karena itu, jadwal pengolongan harus disesuaikan dengan waktu pasang surut air, yang sudah ditentukan dalam perhitungan pasang surut.
“Kenapa ada tempat tambat dan tempat labuh? Karena kapal menunggu air pasang untuk melanjutkan perjalanan. Maka dibuatlah area tertentu untuk itu,” tambah Mursidi.
Potensi Pendapatan Asli Daerah
Lebih lanjut, Mursidi menyayangkan banyaknya area tambat yang saat ini dikelola oleh masyarakat tanpa melibatkan pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan pungutan atas aktivitas tambat kapal tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sekarang, kapal membayar ke masyarakat. Harusnya, ini menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk mengelola tempat tambat tersebut melalui perusda dan mengoptimalkan potensi PAD,” ucap Mursidi.
Mursidi pun berharap ada kerja sama antara KSOP dan pemerintah daerah untuk mengelola area tambat dan labuh, yang bisa menjadi sumber pendapatan bagi daerah.
“Ini yang kami tawarkan kepada pemerintah daerah agar dapat mengelola dan menghasilkan pendapatan asli daerah,” tutupnya. (tha/sty)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ombudsman Kaltim Catat Ratusan Pengaduan, Pelayanan Tak Maksimal Jadi Sorotan
-
SAMARINDA5 hari ago
DPRD Samarinda Desak Pemeriksaan Ulang Fondasi Proyek Teras Samarinda
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Harga TBS Sawit Kaltim Turun Lagi Juli Ini, Dinas Perkebunan: Dampak Penurunan CPO dan Kernel
-
SAMARINDA5 hari ago
Usul Zonasi Kopi Keliling di Samarinda, Suparno: Tertibkan Tanpa Matikan Penghidupan
-
KUTIM5 hari ago
Gubernur Harum Tinjau Jalan Perbatasan Kutim-Berau: Kami Tidak Hanya Turun Tangan, Tapi Turun Langsung!
-
BERAU5 hari ago
Resmikan Kantor UPTD Pajak di Berau dan Paser, Gubernur Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
-
SAMARINDA5 hari ago
Minta Keadilan untuk Balita NA, Kuasa Hukum Desak Visum Ulang Dugaan Kekerasan di Panti Asuhan Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Genjot Aksi Konvergensi, Kukar Jadi Contoh Penurunan Stunting Efektif