Connect with us

BERITA

Ketua F-PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu Giat Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum kepada Rakyat

Diterbitkan

pada

Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu SAAT MELAKUKAN Sosialisasi Perda pENYELENGGARAAN Bantuan Hukum di Desa Handil Terusan.

KETUA Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim Baharuddin Demmu giat menyosialisasikan Perda No.5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat, dalam kegiatan rutin legislatif DPRD Kaltim terkait sosialisasi perda provinsi tahun ini.

Sama seperti kegiatan bulan sebelumnya, Sosper kali ini Demu juga memilih menyosialisasikan Perda No/5/2019 tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum. Kali ini kepada masyarakat di Desa Handil Terusan, Kec. Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (24/5/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Demmu- sapaan akrabnya– mempertanyakan kinerja Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum dikarenakan sudah dua tahun lamanya tidak ada tindaklanjut pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat. Ia juga mengaku jika selama ini rakyat masih banyak yang belum memahami Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum tersebut.

Olehkarenanya ia memiilh genjar menyosialisasikan perda tersebut kepada rakyat. Dengan tujuan, agar rakyat yang tidak mampu atau kategori miskin bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). “Namun masih ada problem yang harus dilakukan oleh Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum agar segera mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Penyelenggaraan Bantuan Hukum,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD Kukar tersebut.

Adapun dari hal itu, Besar harapan Bahar ketika Pergub sudah disahkan, selanjutnya pemerintah lakukan sosialisasi di kabupaten kota untuk mengajak beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar dapat bekerjasama. “Sehingga pemerintah betul-betul dapat melindungi rakyatnya dari persoalan-persoalan hukun lewat bantuan hukum secara gratis,” harapnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Mahendra Putra Kurnia yang menjadi pemateri dari akademisi juga sependapat dengan usulan Demmu. Mahendra juga mempertanyakan hal itu, sebab jika tidak ada payung hukumnya berupa Pergub, ia mengakui jika LBH tidak bisa membantu masyarakat tidak mampu dalam mengatasi kasus hukum.

“Permasalahan itu krusial sekali kenapa ? Lihat pasal-pasal di Perda semuanya yang bersifat teknis diarahkan ke Pergub. Kalau itu enggak ada terus gimana mau dilaksanaan. Kan itu logika sederhananya,” tanyanya.

“LBH yang melaksanakan bantuan hukum ini kan lembaga yang bekerjasama dengan Pemprov Kaltim. Prasyarat bekerjasama itu diatur di Pergub. Kalau itu enggak ada gimana caranya LBH seperti kami bisa bekerjasama ? Sehingga butuh tekanan untuk bisa mengelurkan Pergub. Enggak bisa berjalan ini kalau ada Pergubnya,” timpalnya.

Sehingga besar harapan Mahendra agar hasil kegiatan Sosialisasi Perda ini bukan hanya memberikan wadah edukasi ke masyarakat, namun lebih dari itu, ia mengimbau agar seluruh anggota DPRD Kaltim bisa menghimpun usulan ini. “Karena pemerintah sendiri posisinya tidak melihat ini sebagai masalah yang serius. Makanya sajikan data jumlah masyarakat Kaltim yang dalam kondisi miskin dan yang bermasalah dihadapan hukum. Sajikan data ini kasikan ke Pemprov. Itu sebagai bahan untuk percepatan. Karena Pemprov melalui Biro Hukum sendiri enggak pernah turun melihat langsung di lapangan,” usulnya. (Redaksi KF)

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.