POLITIK
Ketua F-PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu Sosialisasi Perda di Marangkayu

Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) di Desa Sebuntal, Kec. Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (6/3/2022). Dalam sosper perdana tahun ini, Bahar kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, kepada rakyat di daerah pemilihannya tersebut.
Dengan dibantu oleh dua pemateri, yakni, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Haris Retno dan Pengacara Siti Rahmah. Rakyat Desa Sebuntal sangat antusias mengikuti jalannya kegiatan dengan protokol kesehatan.
Dikesempatan tersebut, Bahar menyampaikan, perda bantuan hukum hadir karena kepedulian pemerintah, antara gubernur dan DPRD Kaltim terhadap rakyat yang tak mampu. Ditengah persoalan hukum yang ada di masyarakat.
“Jadi pemprov mengalokasikan dana untuk bantuan hukum kepada masyarakat. Kalau bantuan lainnya itu kan dikasih duit, kalau ini bantuan pendampingan soal hukum. Rakyat dapat layanan bantuan hukum gratis,” terangnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini menjelaskan, fungsi dari perda tersebut tak hanya berlaku di Kutai Kartanegara saja. Bahkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh rakyat Kaltim. Karena banyak persoalan, rakyat kecil kesulitan mendapatkan pendampingan hukum karena keterbatasan soal keuangan.
“Membayar pengacara itu mahal. Makanya kita tak mau, rakyat kesusahan. Meski ktia tak mau ada persoalan hukum, tapi dimata hukum kita semua sapa, baik itu kaya maupun tak mampu,” tegasnya.
Disesi tanya jawab, Warga RT 16 Desa Sebuntal, Herman, menayakan, kasus seperti apa saja yang bisa mendapatkan pendampingan bantuan hukum oleh pemerintah. “Karena kita tau di daerah kita ini paling banyak itu urusan dengan kepolisian. Misalnya narkoba, perceraian dll,” katanya.
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Haris Retno menegaskan bahwa secara umum apapun persoalan hukum bisa dilakukan pendampingan. Asalkan, kata dia, yang penting dia bisa membuktikan sebagai warga kurang mampu.
“Tak hanya yang berurusan dengan polisi. Sengketa tanah di pengadilan, bahkan soal perceraian bisa. Hanya saja ini, yang perlu diatur melalui Pergub nya. Kita harap pemerintah, DPRD dan gubernur bisa cepat merampungkan aturan teknis tersebut,” tegasnya.
Hanya saja, soal aturan teknis tersebut, belum diterbutkan. Ia mendorong kepada pemerintah, baik DPRD dan Gubernur Kaltim unutk segera menerbitkan Pergub, yang akan menjadi dasar jukni turunan dari perda tersebut.
“Di pergub itu nanti akan dijelaskan seperti apa teknisnya. Pengacaranya maupun syaratnya. Kita harap secepatnya bisa diterbitkan pak gubernur,” ucapnya. (REDAKSI KF)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
NUSANTARA5 hari ago
KI Pusat Resmi Kick-Off Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
SOSOK5 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
PARIWARA4 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Buktikan Komitmen Jaga Hutan, Raih Penghargaan Nasional Wana Lestari
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening