POLITIK
Ketua F-PAN Kaltim Baharuddin Demmu Sampaikan Sejumlah Fakta Perda Bantuan Hukum
Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan sejumlah fakta mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Fakta tersebut disampaikan di hadapan masyarakat Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupatan Kutai Kartanegara (Kukar) pada Ahad (5/9/2021).
Diketahui, kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) ini turut menghadirkan beberapa narasumber. Di antaranya Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mawarman (Unmul), Haris Retno dan pengacara sekaligus anggota Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Siti Rahmah.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kukar itu mengupayakan untuk memperjuangkan hak rakyat melalui Perda Bantuan Hukum. Namun faktanya, perda tersebut masih terganjal dengan belum diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Oleh karenanya, Bahar mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera menerbitkan Pergub itu demi meneggakkan keadilan hukum bagi masyarakat kurang mampu. “Sehingga tidak ada istilah aturan ini dibikin tapi tidak ada gunanya. Pada prinsipnya, seorang pemimpin tidak boleh lupa dengan rakyatnya. Sebenarnya dia disayangi dengan rakyatnya. Maka setelah terpilih dia pasti kembali ke rakyatnya. Saya harus bisa merealisasikan janji-janji saya,” harap Bahar.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa kegiatan Sosper tersebut sudah rutin dilaksanakan guna memfasilitasi masyarakat mendapatkan pemahaman terkait bantuan hukum gratis. Dijelaskan pula, saat menjelankan Sosper, setiap anggota DPRD Kaltim juga telah memfasilitasi masyarakat dengan memberikan uang transport. Hal tersebut ditujukan agar mempermudah masyarakat untuk hadir ke dalam kegiatan Sosper.
“Uang transport Sosper setiap anggota dewan sama. Setiap peserta yang hadir mendapatkan undangan. Uang transportnya Rp 100 ribu. Kalau ada yang Rp 50 ribu, itu malah dipotong. Yang ada itu adalah Rp 100 ribu. Makanya di sini saya jelaskan semua,” terangnya.

Melihat kendala belum diterbitkannya Pergub mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Haris Retno selaku akademisi Fakultas Hukum Unmul senada dengan Baharuddin Demmu. Dirinya pun ikut mendesak agar Pemprov Kaltim segera menerbitkan pergub yang sangat dinantikan masyarakat tersebut.
“Kendala Pergub itu menjadi gambaran, bahwa situasi hukum saat ini sedang tidak baik-baik saja. Kita saat ini krisis keadilan, krisis kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. Harapannya pemerintah segera menerbitkan Pergub Bantuan Hukum,” terang Haris Retno. (fer/Redaksi KF)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoEkspor Perikanan Kaltim Melesat, 56 Ton Produk Laut Segar Terbang ke China Setiap Bulan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Buka Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
-
PARIWARA2 hari agoYamaha Kaltim Luncurkan Warna Baru GEAR ULTIMA Hybrid di Karnaval Gear Ultima 2026, Usung Desain Dual Tone Lebih Modern
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoYamaha Luncurkan MX King 150 Prima Pramac Livery di Jakarta Fair 2026, Hadirkan Sensasi MotoGP untuk Pecinta Balap
-
SAMARINDA3 hari agoAnggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi Dorong Partisipasi Masyarakat di Era Demokrasi Digital
-
EKONOMI DAN PARIWISATA22 jam agoKaltim Siapkan 15 Ribu Hektare Sawah Baru untuk Dukung Swasembada Beras
-
PARIWARA1 hari agoAuto Lebih Percaya Diri! Kolaborasi Yamaha x Kahf Sulap Grand Filano Hybrid Jadi Ala Classy Modern Explorer
-
SAMARINDA9 jam agoJelang Tahun Ajaran Baru, Pemprov Kaltim Percepat Pembenahan SMAN 10 Samarinda
