Connect with us

POLITIK

Ketua F-PAN Kaltim Baharuddin Demmu Sampaikan Sejumlah Fakta Perda Bantuan Hukum

Diterbitkan

pada

Baharuddin Demmu saat menyampaikan Perda Bantuan Hukum di tengah masyarakat. (Foto: Ferry/Kaltim Faktual)

Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan sejumlah fakta mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Fakta tersebut disampaikan di hadapan masyarakat Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupatan Kutai Kartanegara (Kukar) pada Ahad (5/9/2021).

Diketahui, kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) ini turut menghadirkan beberapa narasumber. Di antaranya Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mawarman (Unmul), Haris Retno dan pengacara sekaligus anggota Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Siti Rahmah.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kukar itu mengupayakan untuk memperjuangkan hak rakyat melalui Perda Bantuan Hukum. Namun faktanya, perda tersebut masih terganjal dengan belum diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Baca juga:   PAN Desak Rektor ITK Penghina Jilbab Dipecat

Oleh karenanya, Bahar mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera menerbitkan Pergub itu demi meneggakkan keadilan hukum bagi masyarakat kurang mampu. “Sehingga tidak ada istilah aturan ini dibikin tapi tidak ada gunanya. Pada prinsipnya, seorang pemimpin tidak boleh lupa dengan rakyatnya. Sebenarnya dia disayangi dengan rakyatnya. Maka setelah terpilih dia pasti kembali ke rakyatnya. Saya harus bisa merealisasikan janji-janji saya,” harap Bahar.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa kegiatan Sosper tersebut sudah rutin dilaksanakan guna memfasilitasi masyarakat mendapatkan pemahaman terkait bantuan hukum gratis. Dijelaskan pula, saat menjelankan Sosper, setiap anggota DPRD Kaltim juga telah memfasilitasi masyarakat dengan memberikan uang transport. Hal tersebut ditujukan agar mempermudah masyarakat untuk hadir ke dalam kegiatan Sosper.

Baca juga:   Warga Desa Semangko Marangkayu Kukar Keluhkan Soal Sertifikat Program PTSL

“Uang transport Sosper setiap anggota dewan sama. Setiap peserta yang hadir mendapatkan undangan. Uang transportnya Rp 100 ribu. Kalau ada yang Rp 50 ribu, itu malah dipotong. Yang ada itu adalah Rp 100 ribu. Makanya di sini saya jelaskan semua,” terangnya.

Melihat kendala belum diterbitkannya Pergub mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Haris Retno selaku akademisi Fakultas Hukum Unmul senada dengan Baharuddin Demmu. Dirinya pun ikut mendesak agar Pemprov Kaltim segera menerbitkan pergub yang sangat dinantikan masyarakat tersebut.

“Kendala Pergub itu menjadi gambaran, bahwa situasi hukum saat ini sedang tidak baik-baik saja. Kita saat ini krisis keadilan, krisis kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. Harapannya pemerintah segera menerbitkan Pergub Bantuan Hukum,” terang Haris Retno. (fer/Redaksi KF)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.