POLITIK
Ketua F-PAN Kaltim Baharuddin Demmu Sampaikan Sejumlah Fakta Perda Bantuan Hukum

Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan sejumlah fakta mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Fakta tersebut disampaikan di hadapan masyarakat Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupatan Kutai Kartanegara (Kukar) pada Ahad (5/9/2021).
Diketahui, kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) ini turut menghadirkan beberapa narasumber. Di antaranya Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mawarman (Unmul), Haris Retno dan pengacara sekaligus anggota Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Siti Rahmah.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kukar itu mengupayakan untuk memperjuangkan hak rakyat melalui Perda Bantuan Hukum. Namun faktanya, perda tersebut masih terganjal dengan belum diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Oleh karenanya, Bahar mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera menerbitkan Pergub itu demi meneggakkan keadilan hukum bagi masyarakat kurang mampu. “Sehingga tidak ada istilah aturan ini dibikin tapi tidak ada gunanya. Pada prinsipnya, seorang pemimpin tidak boleh lupa dengan rakyatnya. Sebenarnya dia disayangi dengan rakyatnya. Maka setelah terpilih dia pasti kembali ke rakyatnya. Saya harus bisa merealisasikan janji-janji saya,” harap Bahar.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa kegiatan Sosper tersebut sudah rutin dilaksanakan guna memfasilitasi masyarakat mendapatkan pemahaman terkait bantuan hukum gratis. Dijelaskan pula, saat menjelankan Sosper, setiap anggota DPRD Kaltim juga telah memfasilitasi masyarakat dengan memberikan uang transport. Hal tersebut ditujukan agar mempermudah masyarakat untuk hadir ke dalam kegiatan Sosper.
“Uang transport Sosper setiap anggota dewan sama. Setiap peserta yang hadir mendapatkan undangan. Uang transportnya Rp 100 ribu. Kalau ada yang Rp 50 ribu, itu malah dipotong. Yang ada itu adalah Rp 100 ribu. Makanya di sini saya jelaskan semua,” terangnya.
Melihat kendala belum diterbitkannya Pergub mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Haris Retno selaku akademisi Fakultas Hukum Unmul senada dengan Baharuddin Demmu. Dirinya pun ikut mendesak agar Pemprov Kaltim segera menerbitkan pergub yang sangat dinantikan masyarakat tersebut.
“Kendala Pergub itu menjadi gambaran, bahwa situasi hukum saat ini sedang tidak baik-baik saja. Kita saat ini krisis keadilan, krisis kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. Harapannya pemerintah segera menerbitkan Pergub Bantuan Hukum,” terang Haris Retno. (fer/Redaksi KF)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
SOSOK3 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
PARIWARA3 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim Buktikan Komitmen Jaga Hutan, Raih Penghargaan Nasional Wana Lestari
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Marching Band Meriahkan HUT ke-80 RI di Samarinda, DDC Suguhkan Tribute to Ismail Marzuki
-
NUSANTARA4 hari ago
KI Pusat Resmi Kick-Off Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025