SEPUTAR KALTIM
KI Pusat Dorong Penguatan Monev Keterbukaan Informasi di Kaltim

Komisi Informasi Pusat mendorong seluruh badan publik, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, untuk memperkuat pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi.
Dorongan ini ditegaskan oleh Komisioner KI Pusat, Muhammad Khaidir, saat menghadiri Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Selasa 20 Mei 2025.
Khaidir menjelaskan bahwa monitoring bertujuan memantau pelaksanaan keterbukaan informasi, sedangkan evaluasi menilai sejauh mana praktik tersebut sesuai prinsip dan standar keterbukaan informasi. Ia menekankan, Monev harus berlandaskan pada prinsip keadilan, objektivitas, akuntabilitas, keterbukaan, partisipatif, efisiensi, dan keberlanjutan.
“Kegiatan Monev tahun ini dirancang lebih komprehensif dengan enam indikator penilaian utama, yaitu kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana dan prasarana, serta digitalisasi,” jelasnya.
Jenis informasi menjadi indikator dengan bobot penilaian terbesar, yakni 40 persen, disusul digitalisasi sebesar 20 persen. Sementara empat indikator lainnya masing-masing memiliki bobot 10 persen.
Penilaian Monev dibagi dalam dua tahap: Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang menyumbang 80 persen nilai, serta visitasi langsung ke badan publik sebesar 20 persen. “Pendekatan ini memastikan penilaian tak hanya dari laporan administratif, tapi juga dari kondisi riil implementasi keterbukaan informasi di lapangan,” ujar Khaidir.
Ia juga memaparkan parameter evaluasi, termasuk kualitas informasi (relevansi, akurasi, kekinian), jenis informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), serta pelayanan informasi yang menitikberatkan pada inovasi dan strategi pengembangan baik digital maupun non-digital.
Komitmen organisasi dilihat dari alokasi anggaran, SDM, regulasi pendukung, dan integrasi tupoksi terhadap keterbukaan informasi. Sementara sarana dan prasarana dinilai berdasarkan kelayakan penunjang layanan, baik elektronik maupun non-elektronik.
Aspek digitalisasi juga mendapat perhatian khusus. Menurut Khaidir, pemanfaatan teknologi digital, termasuk media sosial, dapat memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
“Transformasi digital adalah langkah strategis untuk menjawab tantangan zaman dan memenuhi ekspektasi publik terhadap pelayanan informasi yang cepat dan transparan,” katanya.
Komisi Informasi berharap seluruh badan publik di Kaltim dapat terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi. Evaluasi berkala diharapkan tak hanya mendorong kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel. (cht/pt/portalkaltim/sty)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Daya Beli Petani Kaltim Menguat, NTP Capai 144,66 di Agustus 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Harum: Setiap Rupiah APBD Wajib Digunakan untuk Rakyat
-
SAMARINDA4 hari ago
RRI Samarinda Tegaskan Transformasi Digital, Hadirkan Layanan RRI Digital
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kesbangpol Teguhkan Komitmen ASN dalam Menjaga Persatuan di Era Digital
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Disnakertrans Kaltim Gelar Seminar K3, Perkuat Komitmen Perusahaan terhadap Keselamatan Kerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
ASN Kaltim Diminta Jadi Benteng Persatuan di Era Digital dan Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim CorpU Jadi Strategi Pemprov Tingkatkan Kompetensi ASN
-
PARIWARA1 hari ago
Lengkapi Perayaan Satu Dekade MAXi, CustoMAXi Yamaha Kembali Hadir dan Buka Seri Perdana di Semarang