SEPUTAR KALTIM
Kinerja “B” Aja, tapi Kok TPP ASN Kaltim Naik Pesat?

Legislator Kaltim Baharuddun Demmu mempertanyakan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemprov Kaltim. Berdasarkan SK Nomor 100.3.3.1/K.731/2023.
Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi Kaltim telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.731/2023 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan SK tersebut. Gubernur Kaltim Isran Noor menetapkan tiga poin penting yakni pertama, besaran tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Kedua, segala biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan ditetapkannya keputusan ini dibebankan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kaltim.
Ketiga, Keputusan ini berlaku sejak 2 Oktober 2023. Adapun dalam Surat Keputusan tersebut TPP ASN untuk Sekdaprov Kaltim sebesar Rp99 juta/bulan, Asisten Sekda Rp69,3 juta. Sedangkan, Inspektur Rp69,4 juta, kepala BPKAD dan Bappeda masing-masing Rp62,9 juta, Sekwan/kepala dinas/kepala badan Rp48 juta, direktur RSUD Kelas A Rp46,5 juta, staf ahli gubernur Rp45 juta, Kasatpol PP Rp42 juta/bulan.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Baharuddin Demmu menyoroti atas penetapan SK Gubernur tersebut. Menurutnya, apa dasar dan tolok ukur yang digunakan oleh Pemprov Kaltim dalam penetapan TPP tersebut.
“Apakah kenaikan TPP ini sesuai dengan kinerja pejabat di berbagai OPD atau tidak. Jangan sampai TPP dinaikkan tinggi, tapi kinerjanya tahun 2022 dan periode Januari-September biasa-biasa saja,” ungkapnya, Jumat 11 November 2023.
Lebih lanjut, Baharuddin menilai apabila TPP ASN terbaru pejabat setingkat Sekdaprov sebesar Rp 99 juta/bulan, maka kinerjanya harus lebih baik dalam mengakomodir kinerja semua OPD di lingkungan Pemprov Kaltim dan menyerap anggaran di atas 95%.
“Kita akan lihat nanti pada akhir tahun anggaran 2023, kinerja pemerintah ada peningkatan atau tidak,” tegasnya.
Politisi PAN ini menegaskan jika setelah kenaikam TPP ini serapan anggaran tidak sesuai target dan menimbulkan banyak Silpa. Otomatis, kenaikan TPP ini dianggap pemborosan anggaran.
“Kenaikan TPP pada Triwulan III-2023, tidak pernah didiskusikan atau diberitahukan kepada DPRD, sehingga Dewan tak mengira dalam APBD-P 2023 ada penambahan alokasi anggaran untuk kenaikan TPP,” ucapnya.
Dengan adanya kenaikan TPP ini, Baharuddin berharap dapat meningkatkan kinerja pejabat dan Sekda Provinsi Kaltim untuk lebih tegas kepada semua pejabat di OPD agar memaksimalkan serapan anggaran.
“Kan ada beberapa OPD yang merah, artinya kan OPD yang bersangkutan belum mampu merealisasikan anggaran sesuai target yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (dmy/fth)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SAMARINDA5 hari ago
Ungu dan Setia Band Guncang Samarinda di Malam Kemerdekaan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Harumkan Nama Daerah, Kwarda Kaltim Ukir Prestasi di Ajang Pramuka Nasional
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Harga TBS Sawit di Kaltim Naik, Petani Plasma Ikut Tersenyum
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Atasi Backlog 250 Ribu Unit, Kaltim Tanggung Biaya Administrasi Perumahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Umumkan Hasil Akhir Seleksi Direksi BUMD, Ini Daftarnya
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran