SAMARINDA
Kisruh Upah Pekerja Teras Samarinda Tak Dibayar, Kejaksaan Segera Panggil PUPR dan Kontraktor

Megahnya proyek Teras Samarinda, yang menelan anggaran APBD sebesar Rp36,9 miliar, ternyata menyisakan persoalan. Sebanyak 83 pekerja proyek tersebut hingga kini belum menerima upah mereka.
Tim Respon Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) pun turun tangan dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Samarinda untuk mengadukan kasus ini.
Kontraktor ‘Siluman’ Tak Pernah Hadir
Sebelumnya, pada Kamis pagi, 27 Februari 2025, TRC PPA menggelar pertemuan dengan perwakilan DPRD Kota Samarinda dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat guna menuntut hak para pekerja.
Namun, pertemuan tersebut berlangsung panas, bahkan sempat diwarnai kericuhan antara anggota dewan dan pihak PUPR. Tak menemukan titik terang, TRC PPA langsung bergerak ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk melaporkan kasus ini.
PT Samudra Anugrah Permai, selaku kontraktor proyek, hingga kini belum memenuhi kewajibannya membayar gaji pekerja. Lebih dari itu, menurut Biro Hukum TRC PPA, Sudirman, perusahaan tersebut juga berulang kali mangkir dari panggilan DPRD Kota Samarinda terkait persoalan ini.
“Ini yang kemudian membuat saya menyebut mereka sebagai ‘siluman’. Tidak ada orangnya, tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujar Sudirman usai bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda.
PUPR dan Kontraktor Saling Lempar Tanggung Jawab
Persoalan ini semakin rumit karena adanya saling klaim antara PUPR Kota Samarinda dan pihak kontraktor terkait pembayaran proyek.
Menurut perusahaan, keterlambatan pembayaran upah pekerja disebabkan oleh PUPR yang belum melunasi sisa 30 persen biaya proyek. Namun, pihak PUPR beralasan bahwa pembayaran tersebut tertunda karena kontraktor belum melunasi denda keterlambatan pembangunan sebesar Rp2,5 miliar.
“Jadi, sekarang yang jadi korban itu para pekerja. Mereka mau dibawa ke mana? Ini yang kami khawatirkan. Sebenarnya, ada apa di balik semua ini?” kata Sudirman menegaskan.
Kejaksaan Akan Panggil Instansi Terkait
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah dengan memanggil dinas terkait guna menyelesaikan permasalahan ini.
Selain itu, Pemkot Samarinda juga akan diminta untuk mengecek langsung ke pihak kontraktor guna memastikan pembayaran upah pekerja.
“Besok, kami akan mengundang instansi terkait, termasuk PUPR, untuk menanyakan bagaimana kelanjutan pembayaran upah pekerja ini,” ujar Firmansyah kepada Kaltim Faktual, Kamis, 27 Februari 2025. (tha/sty)
-
BALIKPAPAN3 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA5 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas