OLAHRAGA
Klarifikasi: Nobar Piala Dunia Tak Perlu Izin Diskominfo Kaltim

Sempat beredar kabar kalau nobar Piala Dunia harus izin dulu dengan Diskominfo Kaltim. Informasi itu dibantah keras oleh Kadiskominfo M. Faisal. Begini penjelasannya.
Pada beberapa kesempatan, Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal kerap mengedukasi masyarakat perihal tata cara menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia. Hal ini tak lepas dari selalu tingginya antusiasme masyarakat tiap kali turnamen antar negara sedunia itu digelar. Apalagi, Piala Dunia tahun ini sudah boleh ditonton ramai-ramai setelah pandemi Covid mereda.
Untuk diketahui, ada 2 jenis nobar. Pertama, nobar biasa. Yang kerap dilakukan masyarakat di tepi jalan, rumah, kos, dan semacamnya. Kedua, nobar berbayar. Biasanya berupa event khusus, ada promotornya, ada doorprize-nya, hiburan, dan … pokoknya tidak cuma nonton bola saja.
Nah, khusus nobar berbayar ini. Secara regulasi memang harus memegang izin dari pemegang hak siar. Karena ada konsekuensi biayanya. Tahun ini sendiri, Piala Dunia 2022 Qatar, hak siarnya dipegang oleh EMTEK Group.
Jadi maksud Faisal, ia mendorong pengusaha atau promotor event di Kaltim. Agar tidak sembrono jika ingin menggelar nobar berbayar. Hal ini beberapa kali ia sosialisasikan untuk meminimalisir aksi pembajakan untuk nobar berbayar.
Eh, terpeleset. Tersiar di media sosial bahwa Diskominfo Kaltim mengharuskan penyelenggara nobar berbayar izin dengan mereka. Respons warganet tentu jadi liar. Yang tidak mencari kebenarannya dulu, sampai menyebut Diskominfo Kaltim membuat akal-akalan supaya dapat duit.
Walau belum sampai tahap sangat mengganggu, Faisal merasa hal ini perlu diluruskan. Mengingat informasi itu tidak benar alias misinformasi. Berikut adalah klarifikasi dan penjelasan Faisal seperti tertuang di laman resmi Diskominfo Kaltim. Dikutip oleh Kaltim Faktual pada 19 November 2022.
Klarifikasi M. Faisal
Sebenarnya regulasi ini umum saja dan berlaku sejak dahulu, hanya saja memang jarang disosialisasikan. Awalnya saya diwawancarai khusus oleh RRI mengenai hal ini kemudian rilis di website Diskominfo. Lalu beredar kutipan-kutipan saya di banyak media maupun medsos.
Karena ini misinformasi jadi ya biasa ajalah, sah saja orang berbicara. Walaupun hati-hati, karena kalau salah dan merugikan bisa saja kami menuntut balik yang asal bunyi itu.
Tetapi sudahlah, begini lho namanya perusahan sudah membeli dan mendapatkan hak siar atas kegiatan Piala Dunia 2022 di Indonesia, maka mereka berhak membuat regulasi atas haknya tersebut. Sejak dahulu ya begini, hanya kita saja yang suka mengabaikan dan tidak mau tahu, asal bajak saja.
Aturan umumnya ya memang begitu. Coba deh tanya ke hotel-hotel atau resto atau penyelanggara nobar berbayar, pasti mereka izin kok. Kecuali memang ada yang nekat dan suka membajak hehehe. Tapi risiko yang tanggung sendiri.
Tetap bolehlah kalau bersifat pribadi dan bukan ditempat publik. Kan tidak juga berbayar dan dipromosikan besar-besaran nobarnya. Ada yang bilang dulu boleh saja nobar di tempat publik hehe, mungkin dia yang boleh nonton tapi tidak tanya ke penyelenggara nobarnya, pasti mereka izin.
Intinya ini hanya penyampaian informasi yang sebenarnya, edukasi ke publik, bukan harus minta izin ke Diskominfo. Bukan hak kami mengeluarkan izin atau rekomendasi. (dra)
ADV DISKOMINFO KALTIM
-
NUSANTARA4 hari ago
Anak Satpam Dapat Pekerjaan dari Program MBG: “Terima kasih Presiden Prabowo”
-
NUSANTARA5 hari ago
Clan of Classy Yamaha Vol. 2: Cerminan Gaya Hidup Berkendara Anak Muda Jaman Now
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
DPKH Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Kesehatan Hewan dan Sejahterakan Peternak
-
SAMARINDA4 hari ago
Sekretaris Diskominfo Kaltim: KIM Harus Jadi Penyaring Informasi di Era Digital
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Bontang Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim 2025
-
SAMARINDA4 hari ago
Diskominfo Kaltim Gelar Raker dan Seleksi KIM, Siapkan Wakil untuk Ajang Nasional
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Kaltim Catat Lompatan Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Bulbak PKH 2025 Resmi Ditutup, Kaltim Perkuat Sektor Peternakan