Connect with us

KUKAR

Komisi I DPRD Kaltim Kembali Mediasi Sengketa Warga Marangkayu dengan PT MSJ

Diterbitkan

pada

KOMISI I
Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kaltim dengan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ)  dan warga Marangkayu. (Dok)

Komisi I DPRD Kaltim kembali melakukan mediasi terkait persoalan tali asih atas tanam tumbuh warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), Kamis (23/11).

Ketua Komisi I Baharuddin Demmu menuturkan yang menjadi kesimpulan pada pertemua tersebut yakni ahli waris almarhum Syarifuddin Semagga tetap meminta uang tali asih dan ganti untung untuk tanam tumbuh di lahan miliknya yang telah digarap PT MSJ.

Kendati demikian, PT MSJ tetap bersikukuh dengan berpegang pada berkas tertanggal 14 Desember 2010. Berkenaan dengan identifikasi dan inventarisir karena tidak ada tanam tumbuh di lahan yang disengketakan dan berkas tertanggal 25 Juni 2018 prihal kualifikasi pengaduan almarhum Syarifuddin Semagga tentang status lahan konsesi PT MSJ.

Guna mencari titik temu, lanjut dia, rapat bersepakat pihak ahli waris dan PT MSJ untuk menggunakan citra satelit berbayar, dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh pihak MSJ.

“Komisi I mengomunikasikan dengan pihak Dinas Kehutanan Kaltim dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah IV Samarinda. Untuk titik koordinat yang gunakan merujuk pada tanggal 15 -17 Maret 2014 yang menjadi acuan untuk mengidentifikasi tanam tumbuh diatas lahan yang dipersoalkan,” jelasnya.

“Kalau nanti hasil dari citra satelit ditahun yang dimaksud itu ada tanam tumbuh maka pihak perusahaan wajib melakukan ganti rugi atau tali asih. Sebagai mediasi, pihaknya tentu berdiri ditengah,” tegas Bahar. (*/fth)

Ikuti Berita lainnya di

ADVERTORIAL DPRD KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.