SAMARINDA
Komisi III Pantau Izin Usaha Pertambangan di Samarinda, Mulai 2026 Tak Ada Lagi Perpanjangan

Komisi III DPRD Samarinda minta pemerintah pusat tak lagi terbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Komitmen Samarinda bebas tambang 2026 dinilai sulit diwujudkan.
Penghentian total segala aktivitas pertambangan pada tahun 2026 kini menghadapi realita baru. Sejumlah IUP diketahui masih berlaku hingga 2026, sedangkan sisanya baru akan berakhir setelah tahun tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyebut hal ini akan membuat komitmen zero tambang tak bisa betul-betul terwujud. Sebab, IUP yang telah lebih dulu terbit tak bisa serta-merta dicabut.
Zero Tambang 2026 Dinilai Sulit
“IUP itu kan diterbitkan oleh pemerintah pusat, bukan dari kami,” kata Deni baru-baru ini.
Bagi perusahaan yang IUP-nya masih berlaku, Deni mengonfirmasi bahwa aktivitas pertambangan masih bisa terus berlanjut hingga masa izin berakhir.
“Kalau zero tambang 2026 itu sebenarnya sulit untuk diwujudkan sepenuhnya. Tapi perusahaan yang masa IUP-nya habis mungkin bisa diusulkan untuk tidak dilanjut.”
IUP Perusahaan Tambang Ada yang Sampai 2036
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Samarinda telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh perusahaan tambang di Kota Tepian selama dua hari pada 18-19 Maret 2025.
Beberapa perusahaan yang disidak di antaranya PT International Prima Coal (IPC), PT Energi Cahaya Industritama (ECI), PT Nuansacipta Coal Investment (NCI), PT Mutiara Etam Coal (MEC), dan PT Insani Bara Perkasa (IBP). Dari hasil sidak didapati, seluruh IUP perusahaan tambang masih aktif.
“Untuk diketahui, PT NCI sampai 2027, mereka kemungkinan tidak memperpanjang IUP-nya karena akan beralih fungsi menjadi perusahaan properti. Mereka menganggap deposit batu baranya sudah habis. Sedangkan IBP masih panjang ya, masih sampai 2036.”
Pemkot Jalin Koordinasi dengan Kementerian ESDM
Terbaru, Pemkot Samarinda diketahui telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk membahas usulan penyesuaian wilayah pertambangan.
Adapun upaya ini selaras dengan visi Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam mengatasi risiko kerusakan lingkungan yang menjadi faktor terjadinya banjir, tanah longsor, hingga kerusakan jalan.
“Pemerintah kota hanya bisa memberikan rekomendasi agar IUP yang sudah habis masa berlakunya tidak lagi diberi perpanjangan,” kata Deni mengunci. (nkh/sty)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
-
PARIWARA4 hari ago
Cerita Inspirarif dari Konsumen Yamaha; Karena Setia, Jadi Pemenang Kompetisi GEAR ULTIMA
-
BALIKPAPAN4 hari ago
ISCH III Resmi Dibuka, 4.000 Pramuka Hidayatullah Ramaikan Jambore Nasional di Balikpapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
BMKG: Hujan Kaltim Akhir Agustus Didominasi Kategori Atas Normal
-
PARIWARA5 hari ago
Grebek Kampung Yamaha Kobarkan Semangat Kemerdekaan dan Kreativitas Warga Desa Dalam Rangka HUT RI Ke-80
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 371 Dapur Gizi Gratis untuk Anak Sekolah
-
SAMARINDA2 hari ago
Korem 091/ASN Gelar Turnamen Tenis HUT RI ke-80 dan Anniversary Club Pamula