SAMARINDA
Konflik Ganti Rugi Lahan Karang Mumus, DPRD Kaltim: hanya Masalah Komunikasi
Konflik ganti rugi lahan dari proyek pembongkaran sempadan Sungai Karang Mumus. Sudah terurai dan mendekati selesai. Usai kuasa hukum warga dan Pemkot Samarinda dimediasi DPRD Kaltim.
Akhir 2022 lalu, Pemkot Samarinda menggusur 73 permukiman di sempadan SKM segmen Pasar Segiri. Selain sebagai proyek normalisasi pengendalian banjir. Pembersihan tersebut juga untuk menciptakan Kawasan Karang Mumus Segmen I.
Nah, dari 73 bangunan itu. Semuanya sudah dilakukan pembayaran ganti rugi. Kecuali bangunan milik Muhammad Mukhbib.
Saat proses pembongkaran, ia belum mendapat kepastian harga ganti rugi. Karena pemkot belum melakukan pembuatan peta bidang dan perhitungan aset. Akibatnya, pembongkaran yang sudah mencapai setengah lahannya, dihentikan.
Enam bulan sejak pembongkaran, belum juga ada titik terang soal ganti rugi lahan tersebut. Karena ‘mbulet’, Komisi I DPRD Kaltim akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kuasa hukum Mukhbib dan Dinas PUPR Samarinda. Pada Selasa 27 Juni 2023 kemarin.
Kuasa hukum Mukhbib, Diyah Lestasi mengungkapkan, kliennya sempat melayangkan surat keberatan pada pemkot terkait pembongkaran itu. Ia meminta agar pemkot memberi uang ganti rugi lahan dulu, baru melakukan pembongkaran. Namun surat itu diduga tidak sampai ke wali kota.
“Ketika pembongkaran telah tiba, kami menunjukan surat tersebut, bahwa kami keberatan atas hal itu, jadi pembongkaran terjadi hanya setengah,” jelasnya.
Untuk mengganti aset yang sudah dibongkar sebagian, Dyah mengaku kliennya sudah menerima uang sebesar Rp38 juta. Saat ini, mereka mengupayakan penyelesaiannya.
Penjelasan PUPR
Kepala Bidang Pertanahan PUPR Kota Samarinda, Ananta Diro Nurba mengungkapkan. Belum terbayarkannya ganti rugi lahan milik Mukhbib tersebut. Lantaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) lahan tersebut bukan atas nama Mukhbib.
Sehingga BPN belum bisa melakukan pemetaan bidang. Dan KJPP pun belum bisa menghitung aset dari lahan dan bangunan tersebut.
“Mereka memiliki kwitansi (pembelian lahan). Jadi dari hasil (RDP) tadi, bahwa alasan tersebut bisa diberikan penguasaan bidang fisik untuk sebagai dasar pembuatan peta bidang. Setelah ada peta bidang maka dilakukan penilaian dari KJPP,” jelasnya.
DPRD: hanya Masalah Komunikasi
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahiddin menyatakan permasalahan ganti rugi lahan ini telah selesai. Tinggal menunggu penyelesaian masalah teknis dari kedua belah pihak.
“Ini kan permasalahannya hanya komunikasi, saya rasa sudah selesai,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam RDP tersebut, PUPR dan kuasa hukum Mukhbib sepakat untuk menuntaskan persoalan teknis dari kemelut ini. Pihak Mukhbib akan lebih dulu menyelesaikan syarat administrasi. Agar BPN bisa membuat pemetaan bidang, dan seterusnya. Sampai nantinya pemkot akan membayarkan seluruh hak Mukhbib. (dmy/fth)
-
NUSANTARA3 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE3 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK3 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
KUKAR3 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoMediasi Kasus Dugaan Kelalaian Dokter RSUD AWS Buntu, Keluarga Pasien Tempuh Jalur Hukum
-
NUSANTARA4 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar

