Connect with us

SAMARINDA

Konflik Ganti Rugi Lahan Karang Mumus, DPRD Kaltim: hanya Masalah Komunikasi

Diterbitkan

pada

karang mumus
Komisi I DPRD Kaltim memediasi pihak Mukhbib dan PUPR Samarinda. (Yanti/ Kaltim Faktual)

Konflik ganti rugi lahan dari proyek pembongkaran sempadan Sungai Karang Mumus. Sudah terurai dan mendekati selesai. Usai kuasa hukum warga dan Pemkot Samarinda dimediasi DPRD Kaltim.

Akhir 2022 lalu, Pemkot Samarinda menggusur 73 permukiman di sempadan SKM segmen Pasar Segiri. Selain sebagai proyek normalisasi pengendalian banjir. Pembersihan tersebut juga untuk menciptakan Kawasan Karang Mumus Segmen I.

Nah, dari 73 bangunan itu. Semuanya sudah dilakukan pembayaran ganti rugi. Kecuali bangunan milik Muhammad Mukhbib.

Saat proses pembongkaran, ia belum mendapat kepastian harga ganti rugi. Karena pemkot belum melakukan pembuatan peta bidang dan perhitungan aset. Akibatnya, pembongkaran yang sudah mencapai setengah lahannya, dihentikan.

Baca juga:   Begini Kondisi Balita 3 Tahun Positif Sabu di Samarinda Saat Ini

Enam bulan sejak pembongkaran, belum juga ada titik terang soal ganti rugi lahan tersebut. Karena ‘mbulet’, Komisi I DPRD Kaltim akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kuasa hukum Mukhbib dan Dinas PUPR Samarinda. Pada Selasa 27 Juni 2023 kemarin.

Kuasa hukum Mukhbib, Diyah Lestasi mengungkapkan, kliennya sempat melayangkan surat keberatan pada pemkot terkait pembongkaran itu. Ia meminta agar pemkot memberi uang ganti rugi lahan dulu, baru melakukan pembongkaran. Namun surat itu diduga tidak sampai ke wali kota.

“Ketika pembongkaran telah tiba, kami menunjukan surat tersebut, bahwa kami keberatan atas hal itu, jadi pembongkaran terjadi hanya setengah,” jelasnya.

Untuk mengganti aset yang sudah dibongkar sebagian, Dyah mengaku kliennya sudah menerima uang sebesar Rp38 juta. Saat ini, mereka mengupayakan penyelesaiannya.

Baca juga:   Jelang Iduladha, Pemkot Samarinda Adakan Gerakan Pangan Murah

Penjelasan PUPR

Kepala Bidang Pertanahan PUPR Kota Samarinda, Ananta Diro Nurba mengungkapkan. Belum terbayarkannya ganti rugi lahan milik Mukhbib tersebut. Lantaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) lahan tersebut bukan atas nama Mukhbib.

Sehingga BPN belum bisa melakukan pemetaan bidang. Dan KJPP pun belum bisa menghitung aset dari lahan dan bangunan tersebut.

“Mereka memiliki kwitansi (pembelian lahan). Jadi dari hasil (RDP) tadi, bahwa alasan tersebut bisa diberikan penguasaan bidang fisik untuk sebagai dasar pembuatan peta bidang. Setelah ada peta bidang maka dilakukan penilaian dari KJPP,” jelasnya.

DPRD: hanya Masalah Komunikasi

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahiddin menyatakan permasalahan ganti rugi lahan ini telah selesai. Tinggal menunggu penyelesaian masalah teknis dari kedua belah pihak.

Baca juga:   Pandangan Akademisi Telekomunikasi Soal Samarinda Kota Layak Huni Terbaik; Daerah Pinggiran Perlu Diperhatikan

“Ini kan permasalahannya hanya komunikasi, saya rasa sudah selesai,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam RDP tersebut, PUPR dan kuasa hukum Mukhbib sepakat untuk menuntaskan persoalan teknis dari kemelut ini. Pihak Mukhbib akan lebih dulu menyelesaikan syarat administrasi. Agar BPN bisa membuat pemetaan bidang, dan seterusnya. Sampai nantinya pemkot akan membayarkan seluruh hak Mukhbib. (dmy/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.