POLITIK
KPK Penjarakan AGM di Kampung Halamannya
Putusan tim eksekutor KPK keluar. Bupati PPU non aktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) akan menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara di tanah kelahirannya, Balikpapan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10) menyebut. AGM dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Untuk mempertanggungjawabkan tindak korupsinya. Eksekusinya akan dilakukan di Lapas Kelas II-A Balikpapan. Yang tak lain berada di kota kelahiran AGM.
Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan vonis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap. Masa penahanan AGM yang 5 tahun 6 bulan itu akan dikurangi oleh lamanya masa penahanan selama proses penyidikan.
Selain hukuma penjara, AGM diwajibkan membayar denda Rp300 juta dan membayarkan uang pengganti senilai Rp5,7 miliar.
“Kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar,” ujar Ipi.
AGM juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun ke depan.
“Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok,” lanjut Ipi.
Berdasarkan laporan Detik, kasus korupsi AGM diketahui tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis dengan jaksa penuntut umum Moh Helmi Syarif. Sedangkan terdakwa Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.
Kelimanya tercatat telah bersama dan bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, pada 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp5.700.000.000.
Akibat perbuatannya, para terdakwa pun diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (DRA)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoInflasi Kaltim Oktober 2025 Capai 1,94 Persen, Jasa Perawatan Pribadi Jadi Pendorong Utama
-
BERITA5 hari agoKI Kaltim Dorong BUMN dan Lembaga Vertikal Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoRRI Samarinda Gelar Drama Musikal “Ranam Banua”, Serukan Pelestarian Alam dan Budaya Kaltim
-
SAMARINDA4 hari agoBabinsa Sungai Pinang Dampingi Penyaluran Makanan Bergizi Gratis di Sekolah Dasar
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGubernur Kaltim Tetapkan Direksi Baru BUMD Periode 2025–2030
-
PARIWARA4 hari agoYamaha dan Bosch Gelar Pelatihan Safety Riding: Wujud Komitmen Ciptakan Budaya Berkendara Aman
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Raih Top GPR Award 2025 untuk Inovasi Komunikasi Publik Digital
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Matangkan Arsitektur SPBE Menuju Tata Kelola Digital Terpadu

