Connect with us

BALIKPAPAN

KPU Kota Balikpapan Gelar Rapat Pemasangan Algaka

Diterbitkan

pada

KPU Kota Balikpapan menggelar rapat pemasangan algaka. Dari hasil rapat koordinasi tersebut disepakati bahwa seluruh wilayah Balikpapan boleh dipasangi algaka, kecuali yang bertentangan dengan aturan daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot), kepolisian, TNI dan Stakeholder terkait menggelar rapat terkait pemasangan alat peraga kampanye (algaka), di aula KPU Balikpapan, Minggu, 19 November 2023.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, dari hasil rapat koordinasi tersebut disepakati bahwa seluruh wilayah Balikpapan boleh dipasangi algaka, kecuali yang bertentangan dengan aturan daerah.

“Kita sepakati bahwa seluruh wilayah Kota Balikpapan ini boleh dipasang alat peraga kampanye kecuali yang dilarang,” ujarnya.

Beberapa titik yang dilarang dipasang algaka yakni terkait dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 62 Tahun 2022 yakni jalan protokol karena menggangu estetika kota.

Dia menjelaskan, jalan protoko tersebut yakni sepanjang jalan dari Pelabuhan Semayang hingga Bandara SAMS Sepinggan. Kemudian depan Plaza Balikpapan hingga Muara Rapak.

“Sepanjang jalan protokol dari Pelabuhan hingga Bandara, Mulai dari BC (Plaza Balikpapan) sampai di Ramayana (Muara Rapak),” ujarnya.

Termasuk sepanjang jalan mulai dari DAM yakni Damai Baru, MT Haryono hingga Pasar Buton Kilometer 4. Sementara untuk tempat ibadah, pendidikan maupun fasilitas pemerintah telah dilarang dalam Peraturan KPU. (PemkotBalikpapan/RW)

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.