Connect with us

SAMARINDA

Kronologis Lengkap Tragedi Kepuhunan Kopi; dari Awal Pembangunan sampai Pembongkaran

Diterbitkan

pada

kepuhunan kopi kronologi
Karyawan Kepuhunan Kopi mengamankan barang di antara aparat kepolisian yang berjaga jelang eksekusi pembongkaran. (IG/Kepuhunan Kopi)

Berangkat dari kekepoan publik terhadap kejadian sebenarnya. Kepuhunan Kopi membuat pernyataan keduanya. Ada 17 poin yang mereka rangkai menjadi ‘Kronologis Kepuhunan Kopi’.

Sudah sepekan berlalu. Namun Tragedi Kepuhunan Kopi masih menjadi atensi publik. Penjelasan pengelola 2 hari pascapembongkaran tidak cukup memuaskan keingintahuan mereka.

Pada rilis resmi yang diunggah pada 26 Desember 2022. Pengelola menjelaskan bahwa mereka masih menerima banyak pertanyaan; kenapa? Kok bisa? Dari publik. Agar tidak menjadi asumsi liar. Kepuhunan Kopi akhirnya menceritakan secara detail proses awal pembangunan sampai eksekusi pembongkaran.

Berikut adalah kronologis yang dibuat dan diteken Kepuhunan Kopi pada 25 Desember. Beberapa kalimat sudah mendapat perbaikan dari redaksi.

1. Diawali dengan rencana pengembangan dan ekspansi Kepuhunan Kopi dari pinggir ke tengah kota.

2. Senin, 25 Juli 2022, Kepuhunan Kopi melanjutkan/ oper sewa lahan dari Café Dusha yang diketahui oleh pemilik lahan; Bapak James Sebastian Tuwo.

3. Mulai pembangunan fasilitas Kepuhunan Kopi pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022. Dan selesai pada 12 Oktober 2022.

4. Senin 15 Agustus 2022, Kepuhunan Kopi dan pemilik lahan melaksanakan perjanjian perpanjangan sewa lahan dengan jangka waktu 2 tahun.

5. Jumat 14 Oktober 2022, digelar acara syukuran dan grand opening Kepuhunan Kopi yang dihadiri oleh teman, kerabat, keluarga, ketua RT, staf Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Babinsa, Babinkamtibmas, koramil, serta tokoh masyarakat sekitar.

6. Senin 12 Desember 2022 sore sekira pukul 15.38 Wita, karyawan Kepuhunan Kopi didatangi oleh seseorang yang ingin bertemu dengan penanggung jawab atau pemilik Kepuhunan Kopi.

Karena pemilik belum ada di tempat, orang tersebut menunjukkan surat yang beramplop Pengadilan Negeri Samarinda.

Orang tersebut lalu membuka amplop dan membacakan isi suratnya di hadapan karyawan. Kemudian orang tersebut menitip pesan kepada karyawan Kepuhunan Kopi agar menyampaikan surat tersebut kepada penanggung jawab atau pemilik.

Pada kesempatan itu, karyawan Kepuhunan Kopi menanyakan nama dan nomor ponsel orang tersebut agar dapat berkomunikasi. Namun tidak ditanggapi dan berlalu begitu saja.

Terdapat beberapa keganjilan terhadap pengantar surat. Pertama, membuka dan membacakan isi surat secara langsung di hadapan karyawan Kepuhunan Kopi. Kedua, tidak mau menyebutkan nama dan tidak mau memberikan nomor ponsel. Ketiga, tidak membutuhkan tanda terima surat dari Kepuhunan Kopi.

Baca juga:   Dari Raker Kwarda Pramuka Kaltim: Gudep di Tiap Sekolah Harus Lebih Aktif

7. Senin 12 Desember 2022 malam sekira pukul 22.20 Wita. Pemilik Kepuhunan Kopi menerima surat tersebut dari karyawan dalam keadaan sudah terbuka. Setelah membacanya, pemilik kemudian mengonfirmasi tentang surat tersebut ke pemilik lahan melalui WhatsApp.

Analisa:

A. Surat ditujukan kepada penyewa/ penghuni objek eksekusi

B. Kop Surat Pengadilan Negeri Samarinda hanya berupa fotokopian

C. Tanggal surat 09 Desember 2022 dan diterima oleh manajemen Kepuhunan Kopi tanggal 12 Desember 2022

D. Surat yang diterima oleh Kepuhuan Kopi sudah dalam keadaan terbuka

E. Perihal Surat adalah Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi “Pengosongan’’ Perkara No: 3/Pdt.Eks/2022/PN Smr Jo No: 40/Pdt.G/2017/PN Smr

F. Di dalam surat tersebut tidak disebutkan siapa yang “menggugat’’ dan siapa yang “digugat’’ atas lahan tersebut.

G. Disebutkan di dalam surat tersebut bahwa batas objek eksekusi adalah sebagai berikut: Batas Utara: Iskandar. Batas Timur: Asni. Batas Selatan: Komplek Permata Hijau. Batas Barat: Martian

8. Berdasarkan informasi dari isi surat tersebut menurut kami ada kesalahan terhadap objek eksekusi karena tidak sesuai fakta di lapangan. Karena batas utara Kepuhunan Kopi adalah Jalan Siradj Salman, bukan Iskandar.

Oleh sebab itu, kami merasa tenang dan kami mengira pasti ada jalan negoisasi atau pembicaraan terlebih dahulu kepada kami selaku penyewa. Sebelum pelaksanaan eksekusi dimulai. Ternyata semua di luar dugaan kami.

9. Pemilik lahan atau Bapak James Sebastin Tuwo ketika kami konfirmasi atas surat tersebut juga merasa kebingungan. Karena tidak tahu-menahu kalau ada yang bersengketa di atas lahan yang dimilikinya.

10. Tanggal 20 Desember 2022 pagi sekira pukul 10.00 Wita. Eksekusi mulai dilakukan oleh Pengadilan Negeri Samarinda yang dikawal oleh aparat kepolisian.

11. Pada saat pelaksanaan eksekusi tersebut, kami selaku penyewa, dibantu teman-teman yang bersimpati dan pengacara dari pemilik lahan (James Sebastian Tuwo). Sudah berupaya memohon dan menjelaskan kepada pelaksana eksekusi agar mau membatalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi.

Baca juga:   Tetap 5 Dapil, KPU Samarinda Putuskan Tak Ada Penambahan untuk Pemilu 2024

Karena menurut kami eksekusi tersebut ada kesalahan sasaran dan status kami hanya sebagai penyewa lahan. Yang tidak tahu-menahu bahwa ada sengketa di atas lahan tersebut.

Namun upaya kami tetap tidak digubris. Mereka tetap bersikukuh melaksanakan eksekusi. Kami coba bernegosiasi duduk satu meja dengan pelaksana eksekusi. Namun tanpa disangka mereka justru meninggalkan meja negosiasi dan dengan segera membacakan surat keputusan eksekusi.

Kami memohon kembali kepada tim eksekutor agar dapat mengeluarkan barang-barang Kepuhunan Kopi, sekira pukul 11.20 Wita kami diberi kesempatan. Namun didesak dengan segera harus mengosongkan barang.

Dengan tiba-tiba datang serombongan orang tak dikenal ikut membongkar dan mengangkut keluar barang-barang Kepuhunan Kopi. Kami coba menahannya agar barang-barang tersebut dapat dikeluarkan dengan baik.

Namun tidak dapat terhindari lagi. Barang-barang kami banyak yang mengalami kerusakan. Kami pasrah saja atas kejadian tersebut. Kemudian salah satu dari kami berusaha memohonkan lagi kepada tim eksekusi agar diberikan kesempatan untuk dapat membongkar sendiri bangunan Kepuhunan Kopi agar sekiranya material bangunan dapat kami gunakan kembali. Namun tidak dikabulkan.

Sekitar pukul 15.10 Wita, truk yang membawa excavator bergerak. Sempat coba dihalangi oleh teman-teman kami. Namun tidak kuasa melawan aparat kepolisian yang bergerak maju bersama tamengnya. Dengan menggunakan alat berat excavator yang sudah mereka persiapkan. Penghancuran bangunan Kepuhunan Kopi dimulai pada pukul 15.34 Wita.

12. Setelah berhasil menghancurkan bangunan Kepuhunan Kopi. Nampak sekali di wajah para eksekutor tersebut senyum penuh kepuasaan. Karena target mereka telah tercapai, bangunan Kepuhunan Kopi telah sukses mereka hancurkan.

Di sisi lain mereka sama sekali tidak peduli atas kesedihan dan jeritan tangis dari 30 orang karyawan Kepuhunan Kopi yang menggantungkan harapan dan piring nasi mereka, sangat ironi.

13. Surat pemberitahuan eksekusi kepada penyewa/Kepuhunan Kopi dari Pengadilan Negeri Samarinda hanya ada satu (1) kali saja dan tidak pernah ada surat-surat yang lain. Apalagi surat peringatan yang biasanya disampaikan secara bertahap, misalnya surat peringatan 1, 2, dan 3.

Seandainya kami telah menerima surat peringatan namun tetap juga tidak mempedulikannya. Maka sangat wajar kalau bangunan kami dihancurkan secara paksa.

Baca juga:   Duduk Perkara Polemik Pajak Penyangga Destinasi Wisata Samarinda

14. Penafsiran kami sebagai masyarakat awam, atas surat dari Pengadilan Negeri Samarinda tentang pengosongan objek eksekusi tersebut adalah pengosongan terhadap barang-barang Kepuhunan Kopi. Bukan penghancuran terhadap bangunannya.

15. Kami menduga oknum aparat Pengadilan Negeri Samarinda telah bertindak sewenang-wenang dalam melaksanakan eksekusi dan terkesan dipaksakan.

16. Atas peristiwa ini, tentu kami adalah pihak yang merasa paling dirugikan. Karena sebagian besar barang-barang kami dihancurkan. Oleh siapa? Kami pun tidak tahu pastinya.

Yang kami tahu sesuai fakta di lapangan. Eksekutor adalah oknum dari Pengadilan Negeri Samarinda. Dibantu oleh aparat kepolisian.

Atas kejadian ini, kami merasa ada pembiaran dari aparat yang berwenang dan berkompeten. Yang mengetahui bahwa sebenarnya ada masalah atas lahan tersebut. Tapi tidak pernah memberitahukannya. Seperti memang sengaja membiarkan kami.

Mestinya masalah ini tidak akan terjadi kalau saja mereka mau peduli dan mau mengonfirmasikannya sedini mungkin pada kami.

17. Doa kami semoga pemohon eksekusi, pelaksana eksekusi dan orang-orang yang mendukung atas pelaksanaan eksekusi terhadap Kepuhunan Kopi beserta anak keturunannya sampai akhir zaman selalu mendapatkan limpahan rahmat dan nikmat dari Allah SWT. Amiin Ya Rabbal Aalamiin.

PN Belum Merespons

Jika mencermati isi surat kronologi di atas. Ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Selaku eksekutor.

Kaltim Faktual mendatangi kantor PN Samarinda yang terletak di Jalan M. Yamin pada pukul 13.30 Wita. Namun saat melapor ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Untuk meminta arahan melakukan peliputan ke humas PN Samarinda.

Sayangnya dari penuturan petugas, Humas PN Samarinda Rakhmad Dwi Nanto sedang cuti. Dan baru akan berkantor lagi pada awal Januari 2023.

Saat media ini meminta alternatif narasumber seperti ketua PN ataupun kepala bidang terkait. Petugas kembali mengabarkan bahwa di waktu bersamaan sedang ada kunjungan dari perwakilan Mahkamah Agung. Kunjungan tersebut dikatakan berlanjut hingga Jumat nanti.

Dengan begitu, hingga berita ini terbit. Belum ada pernyataan resmi dari PN Samarinda. (sgt/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.