SAMARINDA
Kuasa Hukum Protes Alih Isu Status Dosen dalam Gugatan Gaji di UWGM Samarinda

Sidang gugatan kekurangan gaji terhadap Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda terus bergulir. Agenda pembuktian dokumen digelar pada Senin, 23 Juni 2025, dan kuasa hukum penggugat menyoroti pergeseran fokus dalam tanggapan dari pihak kampus.
Kuasa hukum Sri Evi Newyearsi Pangadongan, Titus Tibayan Pakalla, menyayangkan fokus jawaban dari tergugat yang dianggap tidak relevan dengan pokok perkara. Gugatan, kata Titus, semestinya hanya soal kekurangan gaji.
Fokus Gugatan: Upah di Bawah UMK
Dalam keterangannya, Titus menegaskan bahwa gugatan berangkat dari dugaan pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang diterima kliennya, Sri Evi, sejak tahun 2016 hingga 2024. Ia menyebut, Sri Evi menjalankan dua peran di Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, yakni sebagai dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat dan sebagai Kepala UPT Laboratorium.
“Gugatan kami jelas menuntut kekurangan upah. Namun, tergugat malah membawa-bawa status dosen klien kami, yang menurut kami tidak relevan,” ujar Titus.
Ia menambahkan bahwa dua peran tersebut berdiri sendiri dan memiliki hak masing-masing. “Gaji sebagai dosen dan sebagai kepala UPT adalah dua hak yang berbeda,” tegasnya.
Dua SK Pengangkatan Diajukan Sebagai Bukti
Untuk memperkuat dalilnya, Titus menunjukkan dua Surat Keputusan (SK) Rektor UWGM sebagai bukti bahwa kliennya menjabat secara sah di posisi struktural.
- SK Rektor UWGM Nomor 079/UWGM-KP/I/2016 tanggal 29 Januari 2016 sebagai Pelaksana Tugas Kepala UPT Laboratorium.
- SK Rektor UWGM Nomor 587/UWGM-KP/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 sebagai Kepala UPT Laboratorium secara definitif.
Menurutnya, keberadaan SK tersebut membuktikan bahwa Sri Evi berhak atas gaji sebagai tenaga struktural, terpisah dari haknya sebagai dosen.
Dukungan Disnaker dan Klaim Gaji yang Diperluas
Gugatan juga diperkuat dengan Penetapan dari Pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kalimantan Timur. Dalam dokumen itu, UWGM dinyatakan wajib membayar kekurangan gaji Sri Evi untuk periode 2016–2019.
Titus mengatakan, pihaknya menambahkan periode 2020–2024 dalam gugatan karena Sri Evi masih aktif bekerja hingga kini tanpa pernah menerima SK pemberhentian resmi.
Kuasa Hukum Pertanyakan Alur Logika Kampus
Merespons argumen dari tergugat yang menyatakan Sri Evi hanya berstatus sebagai dosen, Titus menyebut hal itu membingungkan dan tidak berdasar.
“Mereka mengabaikan fakta bahwa ada SK resmi yang mengangkat klien kami sebagai pegawai struktural. Disnaker pun sudah menyatakan ada kekurangan gaji yang harus dibayarkan. Jadi argumen mereka tidak berdasar,” tutupnya. (chanz/sty).
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
NUSANTARA5 hari ago
KI Pusat Resmi Kick-Off Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
SOSOK4 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
PARIWARA4 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Buktikan Komitmen Jaga Hutan, Raih Penghargaan Nasional Wana Lestari
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Marching Band Meriahkan HUT ke-80 RI di Samarinda, DDC Suguhkan Tribute to Ismail Marzuki