Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Lebaran Sebentar Lagi, Disnakertrans Kaltim Rincikan Cara Menghitung Besaran THR

Diterbitkan

pada

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi, di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Kamis. (IST)

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk tidak telat dan tidak salah menghitung besaran THR pada pekerjanya.

Pemberian THR kepada para buruh merupakan salah satu bentuk kebijakan proaktif dari pemerintah Provinsi Kaltim dalam mendukung kebutuhan ekonomi masyarakat. Terutama para pekerja yang telah berjuang keras dalam menjaga roda perekonomian daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi menyatakan bahwa pemberian THR ini adalah bentuk apresiasi atas kontribusi para buruh dalam pembangunan daerah. Sehingga penting bagi perusahaan menjaga kesejahteraan para pekerja.

Tak hanya itu, pemberian THR ini juga diharapkan dapat memberikan semangat dan kebahagiaan bagi para buruh, sehingga mereka dapat merayakan bulan suci Ramadan dengan penuh kegembiraan dan kedamaian.

Baca juga:   Jumlah Angkutan Barang di Pelabuhan Kaltim Mengalami Peningkatan pada Periode Januari 2024

“Karena itu pengusaha yang ada hendaknya memperhatikan kondisi tersebut,” ucapnya saat diseminasi informasi di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Jumat, 22 Maret 2024.

Dalam proses penyalurannya, Rozani menjamin bahwa pembagian THR akan dilakukan secara adil dan transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pekerja akan menerima THR sesuai dengan hak mereka, tanpa ada diskriminasi atau penyelewengan.

THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja selama satu bulan terus menerus atau lebih. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih mendapatkan satu bulan upah.

Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT (Perjanjian kerja waktu tidak tertentu) atau PKWT (Perjanjian kerja waktu tertentu). Lalu, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus, tapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional.

Baca juga:   Perkuat Silaturahmi antar Instansi, Pengurus DWP Kaltim Gelar Bazar Ramadan

Untuk pekerja lepas, untuk pekerja yang memiliki masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Pekerja dengan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

Transparansi pemberian THR ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesejahteraan buruh serta sebagai wujud nyata dari perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap nasib para pekerja.

Baca juga:   Pj Gubernur Kaltim akan Lakukan Rotasi OPD: Teman-Teman Birokrasi Sami’na Wa Atho’na Saja

“Mari kita jaga situasi dan kondisi Kaltim yang demikian kondusif ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (gig/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.