SEPUTAR KALTIM
Lebaran Sebentar Lagi, Disnakertrans Kaltim Rincikan Cara Menghitung Besaran THR
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk tidak telat dan tidak salah menghitung besaran THR pada pekerjanya.
Pemberian THR kepada para buruh merupakan salah satu bentuk kebijakan proaktif dari pemerintah Provinsi Kaltim dalam mendukung kebutuhan ekonomi masyarakat. Terutama para pekerja yang telah berjuang keras dalam menjaga roda perekonomian daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi menyatakan bahwa pemberian THR ini adalah bentuk apresiasi atas kontribusi para buruh dalam pembangunan daerah. Sehingga penting bagi perusahaan menjaga kesejahteraan para pekerja.
Tak hanya itu, pemberian THR ini juga diharapkan dapat memberikan semangat dan kebahagiaan bagi para buruh, sehingga mereka dapat merayakan bulan suci Ramadan dengan penuh kegembiraan dan kedamaian.
“Karena itu pengusaha yang ada hendaknya memperhatikan kondisi tersebut,” ucapnya saat diseminasi informasi di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Jumat, 22 Maret 2024.
Dalam proses penyalurannya, Rozani menjamin bahwa pembagian THR akan dilakukan secara adil dan transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pekerja akan menerima THR sesuai dengan hak mereka, tanpa ada diskriminasi atau penyelewengan.
THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja selama satu bulan terus menerus atau lebih. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih mendapatkan satu bulan upah.
Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT (Perjanjian kerja waktu tidak tertentu) atau PKWT (Perjanjian kerja waktu tertentu). Lalu, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus, tapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional.
Untuk pekerja lepas, untuk pekerja yang memiliki masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Pekerja dengan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
Transparansi pemberian THR ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesejahteraan buruh serta sebagai wujud nyata dari perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap nasib para pekerja.
“Mari kita jaga situasi dan kondisi Kaltim yang demikian kondusif ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (gig/fth)
-
POLITIK3 hari yang lalu
RESMI: Rudy-Seno Dinyatakan sebagai Pemenang Pilgub Kaltim dengan Raihan 55,7 Persen Suara
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Permudah Akses ke Sekolah, Pemprov Kaltim Berikan Bus ke SMK Pariwisata dan SMA di Pelosok
-
POLITIK3 hari yang lalu
DPRD Kaltim Sampaikan Hasil Reses, Minta Pemprov Akomodir Aspirasi Rakyat
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Aksi Hari Anti Korupsi di Depan Kantor Gubernur Kaltim: KPK Tak Berfungsi, Tambang Ilegal Jadi Sarang Korupsi!
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
UMP Kaltim Tahun 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,57 Juta
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SLB Samarinda, Sekda Sri Temukan Sejumlah Catatan Menarik
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari yang lalu
Ini Alasan Pj Akmal Malik Minta per Januari 2025 OPD Pemprov Kaltim Gelar Rapat di Maratua Seminggu Sekali
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Setelah Dikaji, Transportasi Kereta Api di Samarinda Belum Memungkinkan Diterapkan dalam Waktu Dekat