SAMARINDA
Legislator Samarinda Puji Ketegasan Wali Kota Soal Pipa Bocor di PM Noor, tapi ….

Anggota DPRD Samarinda mengapresiasi langkah wali kota saat meminta perbaikan pipa PDAM di PM Noor dipercepat. Meski begitu ia merasa kalau ‘kemarahan’ Andi Harun lebih tepat dijatuhkan pada kontraktor.
Setelah ramai keluhan warga Perum Pondok Surya Indah di Jalan PM Noor soal ketersediaan air bersih yang nihil selama 3 minggu. Wali Kota Samarinda Andi Harun langsung turun ke lokasi.
Mengecek mengapa air tak mengalir sekaligus meninjau pekerjaan proyek drainase di sana. Andi sempat naik pitam dan meminta untuk segera diselesaikan. Ia memberi waktu 3 hari, sesuai kesanggupan kontraktor proyek dan Perumdam Tirta Kencana.
Wali kota kemudian memegang janji itu dan mengancam kalau tidak sesuai akan memecat siapapun yang bertanggung jawab. Dan ada konsekuensi hukum bagi pihak ketiga yang tidak sesuai dengan pekerjaannya.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah ikut menanggapi. Menurutnya karena pekerjaan itu dikerjakan pihak ketiga. Maka seharusnya statemen itu jatuh kepada pihak ketiga. Yakni berujung pemutusan kontrak.
“Tapi kalau secara pegawai saya rasa ada prosedurnya ya. Ada sp 1, sp 2, sp 3 gitu lo. Sejauh mana mereka melakukan kesalahan. Apakah fatal atau tidak,” jelas Laila pada Senin, 2 Oktober 2023.
“Tapi dari statement-nya beliau itu kalau saya pikir, saya tarik garis merahnya kalau yang diberikan warning itu pihak ketiga,” tambahnya.
Menurut Laila, perlu untuk tidak mudah mengeluarkan statement yang berpotensi bisa jadi boomerang. Menenangkan satu pihak dan memberatkan pihak lain. Serta perlu lebih objektif dalam menilai.
Dibanding mengeluarkan statement yang kontroversial, lebih baik menghighlight solusi atau aksi nyata yang dilakukan. Sehingga ada solusi dan jalan keluar dari suatu permasalahan.
“Langkah beliau turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi itu bagus-bagus aja. Supaya memberikan shock terapi kepada pekerja atau pihak ketiga agar mengerjakan secara maksimal.”
Meski begitu, Laila menilai ada beberapa poin yang perlu diperhatikan. Pertama pengawasan intensif. Sehingga ketika ada kesalahan kecil bisa langsung diperbaikan. Kalau ada kesalahan bisa langsung menegur.
Kemudian juga tidak terlalu percaya begitu saja dengan pihak ketiga. Harus kroscek detail profil dari kontraktor. Apakah dinilai bagus atau tidak.
Juga tidak segan untuk memutus kontrak atau mem-blacklist pihak ketiga yang tidak kooperatif menurut Pemkot. Karena nilai Laila, kejadian serupa sudah banyak terjadi. Ada saja pihak ketiga yang tidak mengerjakan sesuai kontrak atau prosedur.
“Kalau tidak kooperatif putuskan, jangan dipakai lagi,” pungkasnya. (ens/dra)
-
BALIKPAPAN3 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA4 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas