BALIKPAPAN
Limbah Batu Bara di Teluk Balikpapan, DKP Kaltim: Nelayan Dirugikan

Nelayan mengeluhkan limbah batu bara yang diduga mencemari perairan laut Teluk Balikpapan. Karena telah berdampak pada hasil tangkap yang berkurang. Nelayan pun dirugikan. Tapi, Pemprov Kaltim tak bisa berbuat banyak, karena izinnya ada di pusat.
Pekan lalu, sejumlah nelayan Balikpapan melakukan aksi unjuk rasa. Yang dimotori oleh DPD KNPI Kota Balikpapan. Dengan menggunakan perahu ke perusahaan tambang. Yang diduga telah mencemari perairan teluk Balikpapan.
Dugaan itu bukan tanpa bukti. Sejumlah nelayan kerap mendapati jaring mereka tersangkut limbah batu bara. Selain itu, para nelayan melihat sejumlah kapal tongkang melakukan aksi ship to ship (STS) di tengah laut. Yang sebabkan banyaknya limbah batu bara tumpah dan mencemari perairan laut.
“Kami sudah buktikan, walaupun hujan badai dan gelombang angin selatan kami tetap turun aksi, maka saya pastikan jika tuntutan kami tidak di penuhi dan jika cuacah di lautan lebih tenang. Kami pasti kembali dengan kekuatan yg lebih besar,” ketua KNPI Balikpapan Andrie Afrizal, dari akun instagramnya.
Adapun tuntutan mereka yaitu. Hentikan kegiatan STS di laut yang merugikan nelayan dan mencemari laut dengan batu bara. Menutut perusahaan agar bertanggung jawab terhadap laut yang tercemar batu bara. Memberikan CSR yang masuk akal untuk nelayan yang terimbas langsung dampak dari kegiatan STS.
Aksi ini pun mendapat perhatian serius dari Pemprov Kaltim, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy mengungkapkan. Pembuangan limbah lumpur batu bara tersebut dapat berdampak pada kekurangan pasokan ikan di laut.
“Limbah batu bara itu bagaimana pun pasti terdampak. Terutama, habitatnya pasti berkurang,” ungkapnya, Rabu 12 Juli 2023.
Tentunya, jika hal tersebut terjadi, maka akan mempengaruhi pendapatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar yang berprofesi sebagai nelayan.
“Nelayan yang terdampak, otomatis akan berkurang tingkat kesejahteraannya,” jelasnya.
Selain berpengaruh terhadap berkurangnya ekosistem ikan di laut. Batu bara yang terbuang pun akan mengganggu alur penangkapan nelayan.
“Otomatis dengan adanya aktifitas batu bara tersebut, ikan ikan itu akan berpindah penangkapan nelayan itu semakin sedikit hasil tangkapannya,” tuturnya.
Oleh karena itu, Irhan mendukung penuh masyarakat nelayan yang terdampak dalam mengeluarkan aspirasinya.
“Kami mendukung penuh masyarakat nelayan, karena yang menjadi masalah mereka juga masalah kami, ” ucapnya.
Izin di Pusat, Tak Bisa Menindak
Soal pencemaran yang telah merugikan nelayan ini, DKP Kaltim menyebut tak bisa berbuat banyak. Atau memberikan teguran. Pihaknya hanya bisa mendukung apa yang diaspirasikan oleh nelayan. Semoga perusahaan tambang bisa mendengar aspirasi nelayan.
Menurut Kepala DKP Kaltim Irhan Hukmaidy. Segala bentuk aktivitas di laut memerlukan perizinan. Termasuk aktivitas angkutan batu bara.
Artinya, perusahaan tambang yang membawa hasilnya melintasi atau beraktivitas di laut Teluk Balikpapan, harus memiliki perizinan laut yang dikeluarkan dari pemerintahan pusat.
“Kami dari Dinas Perikanan dan Kelautan prinsipnya menegakkan perda RTRW saja. Terkait seluruh perizinan berusaha yang ada di laut. Sehingga meminimalisir konflik konflik serupa kedepannya,” tegasnya.
Karena itu, dirinya berharap kasus seperti ini bisa di hindari. Perusahaan dapat menjaga limbahnya agar tidak mencemari teluk Balikpapan. Sehingga, tidak ada kesalahpahaman dan kerugian masyarakat dengan perusahaan.
“Bagaimana pun masyarakat kita yang biasa menangkap ikan dan semacamnya pasti terganggu dan bisa merusak perairan Balikpapan,” pungkasnya. (*/dmy/am)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai