Connect with us

PASER

Main Judi Kartu Domino, Lima Warga Kuaro Diamankan Polisi

Published

on

Main Judi Kartu Domino, Lima Warga Kuaro Diamankan Polisi
Barang bukti yang diamankan petugas. (Foto: Tribratanews)

Tim gabungan unit Jatanras Polres Paser dan Anggota Reskrim Polsek Kuaro mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis kartu domino sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana, Selasa (23/8/2022).

Unit Jatanras yang dipimpin oleh KBO IPTU Suradin telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian berinisial H (39), N (42), HS (38), RA (22), W (52) warga Desa Lolo, Kecamatan Kuaro.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu set kartu domino dengan jumlah dua puluh delapan lembar dan uang tunai sebesar Rp515.000.

“Tim Gabungan Unit Jatanras Polres Paser dan anggota Polsek Kuaro mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Stock Avail Batu Bara PT KCI Desa Lolo Kecamatan Kuaro sering ada perjudian jenis kartu domino,” ungkap IPTU Suradin.

Atas informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan terkait kegiatan perjudian tersebut. Sekira pukul 11.53 Wita tim gabungan telah sampai di TKP dan melihat ada lima orang yang sedang bermain judi jenis kartu domino.

“Yang kemudian lima orang tersebut langsung diamankan beserta barang-buktinya. Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Paser untuk diproses lebih lanjut,” terangnya. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.