KUBAR
Masyarakat Kampung Sebelang Muara Pahu Tuntut Kompensasi Penyedotan Pasir Sungai

Masyarakat Kampung Sebelang, Kec. Muara Pahu, Kubar menuntut adanya kompensasi dari perusahaan yang melakukan penyedotan atau penambangan pasir di sungai wilayahnya. Dampak lingkungan kepada masyarakat jadi alasan tuntutan tersebut.
Petinggi Kampung Sebelang, Edy Sofyan, menjelaskan alasan dibalik tuntutan tersebut. Di mana, sumber utama ekonomi masyarakat Kampung Sebelang dari petani dan nelayan. Dengan kegiatan penambangan pasir di sungai, yang dilakukan PT. Fajar Sakti Prima (FSP), akan berdampak pada lingkungan mata pencarian masyarakat.
Menurutnya, telah terjadi perubahan ekosistem air yang ada di sungai Mahakam secara drastis. Akibatnya, menyebabkan perkembangbiakan ikan menurun, yang akan berdampak pada penghasilan masyarakat, khususnya nelayan.
“Juga timbulnya abrasi yang di bantaran sungai adanya kemungkinan banjir. Sehingga kami berharap adanya etikat baik dari perusahaan (PT FSP) untuk memberikan kompensasi agar terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat kampung Sebelang,” jelasnya.
Atas tuntutan tersebut, Pemkab Kubar melakukan mediasi dengan memanggil pihak perusahaan PT FSP. Rapat ini dipimpin oleh Plt assisten III Ahmad Sofyan dan dihadiri oleh camat Muara Pahu, Petinggi dan BPK serta perwakilan PT FSP, di Setkab Kutai Barat, (23/5/2022) lalu.
Plt Assisten III Ahmad Sofyan mengatakan, tentutan ganti rugi masyarakat kampung Sebelang atas kegiatan penambangan dan penyedotan pasir sungai oleh PT. FSP menjadi aspirasi yang harus ditindaklanjuti.
Pemerintah, memastikan segala investasi di Kutai Barat harus memiliki izin dan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Termasuk aktifitas penambangan pasir sungai di Kampung Sebelang.
“Karena ada dampak bagi lingkungan, terutama masyarakat sekitar tempat tersebut sehingga kita merespon keluhan dari masyarakat. Diharapkan bisa dicapai apa yang diinginkan dan menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” jelasnya.
“Diharapkan kepada PT FSP untuk lebih peduli lagi apa yang diinginkan oleh masyarakat sekitar area Perusahaan,” tambahnya.
Perwakilan PT. FSP Arifin, menjelaskan kegiatan pengerukan pasir yang dilakukan sudah memiliki izin dari pemerintah, sehingga aktivitas dilakukan sesuai prosedur. Misalnya, proses dredging, yakni mengambil tanah atau material dari lokasi di bawah air atau perairan sungai dangkal dan danau. Untuk memindahkan atau membuang ke lokasi lain.
“Ini diperlukan untuk pembersihan alur di depan Jety atau pelabuhan karena sudah dangkal dan perlu di lakukan dredging,” jelasnya.
PT. FSP memastikan telah melakukan kegiatan sosial kepada masyarakat kampung Sebelang. Mulai dari Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) ditahun 2022 sebesar 312 juta rupiah. Dibagi menjadi 6 program PPM, yakni paket sembako, pelatihan keterampilan berbasis kompetensi, bantuan hewan kurban, bantuan pendidikan SD,SMP,SMA, bantuan lampu PJU solar dan pengembangan budidaya pertanian sawah.
“Dan untuk tuntutan dari masyarakat yang di luar program kami, nantinya akan disusun lagi untuk tahun depan. Tapi akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Tentunya menurut perintah pimpinan pusat,” pungkasnya. (redaksi)
-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja