SAMARINDA
Melanggar Lalu Lintas di Samarinda Tapi Domisili Luar, ini yang Harus Dilakukan

Bagi kamu yang bukan akamsi (anak kampung sini) alias bukan orang Samarinda. Tapi melakukan pelanggaran ketika berada di Samarinda. Tidak bebas dari penilangan. Harus segera melakukan konfirmasi, ini yang harus dilakukan.
Di Ibu Kota Kaltim, pelanggaran lalu lintas bisa tertangkap dengan mudah karena penerapan tilang eletronik berbasis kamera alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polresta Samarinda. Baik secara statis maupun mobile.
Kamera canggih itu memungkinkan pelanggar lalu lintas di Samarinda terekam dan terkena tilang. Meskipun pelanggar tidak berinteraksi atau mendapat teguran langsung dari petugas kepolisian. Di manapun dan kapanpun. Karena kamera aktif 24 jam.
Penilangan itu menangkap segala kendaraan yang melakukan pelanggaran. Bahkan termasuk kendaraan yang berasal dari luar Samarinda. Untuk kamu yang tidak berdomisili di Samarinda namun melakukan pelanggaran. Harus segera melakukan konfirmasi.
Bintara Urusan Tilang Polresta Samarinda Bayu Eko menyebut, pihaknya pasti akan mengirimkan surat tilang. Tepatnya dua hari pasca peristiwa pelanggaran dan sudah melalui proses validasi oleh petugas ETLE bahwa benar melakukan pelanggaran.
Surat tilang itu akan dikirim ke alamat sesuai STNK. Dengan catatan, alamat STNK sesuai dengan alamat saat ini dan memang alamat pemilik kendaraan, surat akan diterima secara tepat. Terutama untuk wilayah Kaltim, atau masih sekitar Samarinda.
“Masih bisa. Yang penting segera melakukan konfirmasi dan pembayaran sebelum 14 hari,” jelas Bayu pada Jumat 22 Desember 2023.
Bayu menjelaskan, konfirmasi dan pembayaran itu bisa dilakukan secara online. Lalu nanti akan mendapat SMS bukti pembayaran. Harus dilakukan sebelum lewat dari 14 hari. Jika lewat akan mendapat pemblokiran STNK dan menyulitkan dalam mengurus pajak kendaraan.
Cara Konfirmasi Tilang
Konfirmasi bisa dilakukan dengan melalui website dengan tata cara sebagai berikut:
-Akses domain https://etle-korlantas.info/id/
-Masukkan No referensi pelanggaran
-Masukkan No Pol/NRKB
-Lengkapi identitas pelanggar
-No HP yang bisa menerima SMS untuk Informasi BRIVA
“Nah yang jelas sebelum 14 hari dia wajib melakukan konfirmasi setelah dapat surat tilang. Tapi kalau dia memang enggak konfirmasi dan malah mengabaikan atau memang enggak dapat suratnya (karena perbedaan alamat) biasanya akan ada pemblokiran surat.”
“Itu dia harus ke Posko ETLE lagi, harus ke Polresta Samarinda yang untuk mengurusnya. Semisal orang Balikpapan terkena Samarinda harus konfirmasi di Samarinda dia,” pungkas Bayu. (ens/dra)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SAMARINDA5 hari ago
Ungu dan Setia Band Guncang Samarinda di Malam Kemerdekaan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Harumkan Nama Daerah, Kwarda Kaltim Ukir Prestasi di Ajang Pramuka Nasional
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Harga TBS Sawit di Kaltim Naik, Petani Plasma Ikut Tersenyum
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Atasi Backlog 250 Ribu Unit, Kaltim Tanggung Biaya Administrasi Perumahan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Sakti Gemas Diluncurkan, Layanan Publik Kaltim Kini Satu Genggaman