SEPUTAR KALTIM
Mengenal Istilah Diversi yang Terjadi pada Kasus Bullying di Balikpapan

Kepolisian mengupayakan penyelesaian kasus bullying di Balikpapan dengan diversi. Karena korban dan pelaku masih di bawah umur. Nah, diversi itu apa sih? Berikut penjelasan dari Ahli Hukum Universitas Mulawarman.
Kasus bullying disertai kekerasan yang viral lewat sebuah video baru-baru ini. Yang menampilkan seorang siswa SMP swasta di Balikpapan dirundung teman sepermainannya. Sudah masuk ranah hukum.
Namun mengingat pelaku masih di bawah umur. Sehingga Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan mengupayakan penyelesaian dengan diversi.
Menurut Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini. Sanksi pada pelaku kasus perundungan di bawah umur, wajib dilakukan diversi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 pasal 1 angka 7. Namun menurutnya, diversi juga ada syaratnya, yakni pasal yang dikenakan itu ancaman pidana di bawah 7 tahun dan tidak berulang
“Diversi bukan bebas dari hukuman, tapi ada bentuk lain yang disepakati antara korban dan pelaku. Diversi ini harus ada bentuk nyata sebagai upaya pemulihan yang dialami korban,” jelas Orin, Selasa 3 Oktober 2023.
Orin mengatakan diversi memang tidak bisa dilakukan dengan cuma-cuma. Perlu adanya bentuk lain sebagai bentuk tanggung jawab pelaku dan pemulihan terhadap korban perundungan yang disepakati kedua belah pihak.
“Bentuk yang disepakati ada yang dikonversikan ke materi sesuai kesepakatan sebagai bentuk implementasi keadilan restoratif,” tambahnya.
Diversi pada pelaku itu merupakan langkah yang diambil sesuai amanat undang-undang perlindungan anak pada kasus-kasus tertentu.
“UU Perlindungan anak sudah cukup baik dan komprehensif. Yang perlu dikawal tinggal implementasinya di lapangan,” ungkapnya.
Dari sudut pandang kriminologi, Orin menyebut bukan hanya korban yang diberikan pendampingan. Pelaku di bawah umur juga harus diberikan treatment dari beberapa faktor. Diversi ditekankan untuk bisa dilakukan semua pihak. Bukan hanya hukum saja tapi juga sosialisasi di lingkungan anak. (dmy/gdc/fth)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
NUSANTARA2 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
PARIWARA3 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Sekda Sri Wahyuni Lepas 23 Kafilah Kaltim ke STQH XXVIII Kendari
-
OLAHRAGA3 hari ago
Sri Wahyuni: Kaltim Datang ke Pornas untuk Berprestasi, Bukan Sekadar Berpartisipasi
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari ago
Kaltim Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Harum: Jangan untuk Industri Besar!
-
OLAHRAGA3 hari ago
Tim Basket Korpri Kaltim Siap Tempur di Pornas XVII Palembang 2025