Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Mengenal Istilah Diversi yang Terjadi pada Kasus Bullying di Balikpapan

Diterbitkan

pada

diversi
Pengamat Hukum Pidana Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Orin Gusta Andini (Ist)

Kepolisian mengupayakan penyelesaian kasus bullying di Balikpapan dengan diversi. Karena korban dan pelaku masih di bawah umur. Nah, diversi itu apa sih? Berikut penjelasan dari Ahli Hukum Universitas Mulawarman.

Kasus bullying disertai kekerasan yang viral lewat sebuah video baru-baru ini. Yang menampilkan seorang siswa SMP swasta di Balikpapan dirundung teman sepermainannya. Sudah masuk ranah hukum.

Namun mengingat pelaku masih di bawah umur. Sehingga Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan mengupayakan penyelesaian dengan diversi.

Menurut Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini. Sanksi pada pelaku kasus perundungan di bawah umur, wajib dilakukan diversi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 pasal 1 angka 7. Namun menurutnya, diversi juga ada syaratnya, yakni pasal yang dikenakan itu ancaman pidana di bawah 7 tahun dan tidak berulang

“Diversi bukan bebas dari hukuman, tapi ada bentuk lain yang disepakati antara korban dan pelaku. Diversi ini harus ada bentuk nyata sebagai upaya pemulihan yang dialami korban,” jelas Orin, Selasa 3 Oktober 2023.

Orin mengatakan diversi memang tidak bisa dilakukan dengan cuma-cuma. Perlu adanya bentuk lain sebagai bentuk tanggung jawab pelaku dan pemulihan terhadap korban perundungan yang disepakati kedua belah pihak. 

“Bentuk yang disepakati ada yang dikonversikan ke materi sesuai kesepakatan sebagai bentuk implementasi keadilan restoratif,” tambahnya.

Diversi pada pelaku itu merupakan langkah yang diambil sesuai amanat undang-undang perlindungan anak pada kasus-kasus tertentu.

“UU Perlindungan anak sudah cukup baik dan komprehensif. Yang perlu dikawal tinggal implementasinya di lapangan,” ungkapnya.

Dari sudut pandang kriminologi, Orin menyebut bukan hanya korban yang diberikan pendampingan. Pelaku di bawah umur juga harus diberikan treatment dari beberapa faktor. Diversi ditekankan untuk bisa dilakukan semua pihak.  Bukan hanya hukum saja tapi juga sosialisasi di lingkungan anak. (dmy/gdc/fth)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.