EKONOMI DAN PARIWISATA
Menkomdigi Terbitkan Aturan eSIM, Dorong Masyarakat Migrasi Demi Keamanan Data

Pemerintah mulai mendorong migrasi penggunaan eSIM di Indonesia. Lewat aturan baru yang diteken Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, teknologi ini disebut lebih aman dalam melindungi data pribadi, termasuk mencegah penyalahgunaan NIK yang marak terjadi.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Dalam sosialisasi aturan tersebut di Jakarta, Jumat 11 April 2025, Meutya mengimbau masyarakat yang ponselnya sudah mendukung teknologi ini agar segera beralih ke eSIM.
“Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 Tahun 2025. Sudah ada payung hukum untuk pelaksanaan eSIM. Kami paham belum semua ponsel mendukung, tapi bagi yang sudah, mari segera migrasi,” ujar Meutya.
Ia menyebut, banyak masukan dan keluhan masyarakat soal keamanan data, terutama penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat registrasi nomor seluler. Teknologi eSIM yang terintegrasi dengan verifikasi biometrik dinilai bisa meminimalisasi risiko tersebut.
“Dengan eSIM yang disertai biometrik, potensi penyalahgunaan data, terutama NIK, bisa ditekan secara signifikan,” lanjutnya.
Meutya menegaskan bahwa pemanfaatan eSIM adalah keniscayaan. Diperkirakan, pada tahun 2025, jumlah perangkat yang mendukung eSIM secara global akan mencapai 3,4 miliar unit. Meski begitu, pemerintah tidak mewajibkan masyarakat langsung beralih.
“Ini bukan kewajiban, tapi ada insentif keamanan yang bisa dirasakan. eSIM menawarkan perlindungan lebih baik terhadap penipuan, scam, dan phishing,” katanya.
Temuan Komdigi: Satu NIK Didaftarkan pada 100 Nomor
Masalah penyalahgunaan NIK memang jadi perhatian. Meutya menyebut ada kasus satu NIK digunakan untuk mendaftarkan hingga 100 nomor seluler.
“Kami temukan ada satu NIK dipakai untuk 100 nomor. Ini rentan disalahgunakan untuk tindak kriminal. Bahkan, ada orang yang dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang tak ia lakukan karena NIK-nya dicuri,” ungkapnya.
Karena itu, pemerintah kembali mengingatkan aturan bahwa satu NIK hanya boleh digunakan untuk maksimal tiga nomor dalam satu operator.
Aturan ini sebenarnya sudah termuat dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Namun, Meutya menegaskan akan ada revisi dan penyesuaian terhadap aturan lama tersebut, terutama terkait nomenklatur kementerian baru dan penguatan pemutakhiran data oleh operator.
“Selain soal eSIM, kami juga tengah menyiapkan permen lanjutan untuk memperbarui Permenkominfo 5/2021. Intinya, kami ingin memastikan satu NIK hanya digunakan untuk tiga nomor per operator, seperti semangat aturan sebelumnya,” jelasnya.
Meutya menargetkan revisi aturan ini bisa rampung dalam dua pekan ke depan. (sty)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda