Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

Menteri Teten Sebut TikTok Lakukan Monopoli dan Rusak Pasar Dalam Negeri

Diterbitkan

pada

TIKTOK
Menteri Kop dan UKM Teten Masduki. (IST)

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan TikTok tak boleh menjalankan bisnis media sosial sekaligus e-Commerce. Kekuasaan menjalankan algoritma, impor tanpa biaya, disebut sebagai praktik monopoli yang merusak pasar dalam negeri.

Tren TikTok Shop ibarat 2 sisi mata uang. Satu sisi digandrungi ibu-ibu karena bisa membeli barang dengan harga super murah. Di sisi lain, murahnya barang-barang itu karena diproduksi dan didistribusikan langsung dari China ke pembeli. Tanpa melalui skema impor. Sehingga membuat produsen produk yang sama dari dalam negeri, kelimpungan mengikuti harga jualnya.

Belum lagi, beberapa pengamat menyatakan TikTok mengendalikan algoritma. Sehingga produk-produk unggulan mereka, yang kebanyakan berasal dari luar negeri itu. Dibuat lebih sering muncul di beranda pengguna media sosial TikTok. Satu dugaan yang lagi-lagi membuat penjual online dalam negeri sepi peminat.

Merespons fenomena ini. Menkop dan UKM Teten Masduki menolak platform digital asal China itu. Untuk menjalankan 2 peran sekaligus. Dan mendorong TikTok untuk memilih satu saja. Jadi platform media sosial saja, atau toko online saja.

“India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” kata Teten Masduki, Rabu 6 September 2023. Mengutip dari Antara.

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” lanjutnya.

Menurut Teten, pemerintah perlu mengatur cross border commerce, agar UMKM dalam negeri dapat bersaing di pasar digital Indonesia. Selain harus memisahkan bisnis media sosial dan toko online itu.

Ia juga mendorong pemerintah bertindak tegas pada e-Commerce yang menjual produk luar negeri langsung ke pembeli. Tanpa melalui skema impor yang seharusnya.

“Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Pemerintah, katanya, juga perlu melarang platform digital menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya. Supaya ada keadilan untuk semua pebisnis.

Menteri Teten juga menekankan. Kalau produk impor mesti dikurasi terlebih dahulu. Kalau sudah ada produk sejenis yang diproduksi di dalam negeri. Sebaiknya ditolak.

“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS (Rp1.530.000). Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM Tanah Air,” tutup Teten. (dra)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.