EKONOMI DAN PARIWISATA
Mitigasi Emisi GRK, Pemprov Kaltim Optimalkan Penggunaan POME di Pabrik Sawit

Pemprov Kaltim melalui Disbun Kaltim tengah berupaya mengoptimalkan penggunaan POME di Pabrik Sawit. Hal tersebut guna memitigasi Emisi GRK.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi dalam mitigasi emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor kelapa sawit.
Rizal menyampaikan perlunya kesamaan pandangan terkait pemanfaatan limbah cair kelapa sawit, atau Palm Oil Mill Effluent (POME), sebagai sumber energi baru terbarukan.
“Pengelolaan POME dengan pendekatan ramah lingkungan harus terus dikembangkan untuk mengurangi emisi GRK dari limbah kelapa sawit, khususnya melalui pemanfaatan POME sebagai sumber listrik terbarukan dan bahan alternatif untuk bahan bakar,” ujar Rizal.
Dengan potensi besar POME sebagai penghasil listrik, teknologi ini dinilai mampu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus mengurangi emisi metana (CH4) yang dihasilkan.
Selain solusi untuk pengurangan emisi, POME juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan melalui metode methane capture, scrubbing, dan compressing.
Teknologi ini memungkinkan POME digunakan untuk mengoperasikan generator listrik pengganti bahan bakar minyak, menghemat solar bagi operasional pabrik, serta memberikan manfaat energi bagi masyarakat sekitar.
Saat ini, dari total 106 pabrik kelapa sawit (PKS) di Kalimantan Timur, baru tujuh yang mengelola POME sesuai Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi GRK (RAD-GRK).
Perusahaan-perusahaan tersebut mencakup PT Rea Kaltim Plantation, PT Prima Mitrajaya Mandiri, dan PT Teguh Jaya Prima Mandiri di Kutai Kartanegara, serta PT Dharma Satya Nusantara, PT Telen Prima Sawit di Kutai Timur, PT Hutan Hijau Mas, dan PT Jabontara Eka Karsa di Berau.
“Upaya pengelolaan POME rendah emisi ini merupakan langkah bersama. Kami mengajak semua pihak untuk bersinergi, berperan sesuai kapasitas, dan bersama-sama membangun lingkungan yang lebih hijau untuk Kalimantan Timur,” tutup Rizal. (disbun/Ptb/ty/portalkaltim)
-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan