Connect with us

POLITIK

MK Bolehkan Caleg dan Capres Kampanye di Sekolah dan Kampus, Asal Tidak Pakai Atribut

Diterbitkan

pada

kampanye
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. (Yanti/Kaltim Faktual)

Bawaslu Kaltim menyetujui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye politik peserta Pemilu 2024 di fasilitas pendidikan. Dengan catatan: tidak memakai atribut kampanye.

Mahkamah Konstitusi belum lama ini mengeluarkan Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang mengatakan kampanye pemilu diperbolehkan dalam satuan pendidikan. Putusan tersebut awalnya memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan satuan pendidikan. Namun setelah direvisi, kampanye  hanya dibolehkan pada fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan izin dan tanpa atribut kampanye.

Keputusan yang telah diketok pada 15 Agustus 2023 lalu itu menuai beberapa tanggapan baik dari lembaga daerah hingga akademisi kampus.

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto mengungkapkan keputusan itu memang memberi keleluasaan. Namun tetap ada batasan-batasan yang harus ditaati.

“Di keputusan itu memberikan syarat untuk tidak menggunakan atribut karena dilarang. Tapi terserah kampusnya lagi, jadi tidak serta-merta sama di semua tempat pendidikan,” ungkapnya, Selasa 29 Agustus 2023.

Kampus Jadi Sarana Pembedahan

Terkait putusan MK yang telah disahkan tersebut, Hari mengatakan Bawaslu Kaltim tidak keberatan.

“Karena sudah ada undang-undang yang diputuskan MK. Kita hanya melaksanakan apa yang ditentukan dan ditetapkan undang undang,” jelasnya.

Namun Bawaslu Kaltim akan melakukan pengawasan lebih lanjut pada  kampus-kampus yang menjadi sasaran kampanye pemilu. Mengingat kampus dinilai sebagai wadah metodelogi untuk menguji pikiran-pikiran para calon di Pemilu 2024.

“Kami tidak bisa melarang karena sudah dalam bentuk putusan. Artinya kampus bisa menjadi sarana untuk melakukan pembedahan terhadap calon-calon anggota DPR, Presiden dan DPD yang ikut dalam kontestasi pemilu 2024,” katanya.

Dengan disahkannya putusan MK tersebut, lembaga pendidikan seperti kampus dapat berperan sebagai sarana yang adil dan merata bagi semua partai politik, tidak hanya bagi satu atau dua partai saja.

“Harapan kita, ketika ada kampus mau berkenan menjadi sarana kegiatan kampanye. Tidak hanya satu dua parpol saja, tapi juga membuka ruang bagi seluruh parpol atau calon presiden dan wakil presiden atau sebagai calon DPD,” urainya.

Adu Gagasan Oke, Kampanye No Way

Sementara itu, Akademisi Unmul Herdiansyah Hamzah menilai tidak ada yang baru dari putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023  tersebut.

“Menurut saya, MK hanya memindahkan bagian penjelasan ke batang tubuh Pasal 280 ayat (1) huruf h UU pemilu,” jelas pria yang akrab disapa Castro itu.

Ditambahkan, kampus tetap boleh digunakan sebagai tempat adu gagasan, tapi bukan sebagai tempat para calon pemilu melakukan kampanye.

“Yang boleh masuk kampus adalah idenya bukan atribut kampanyenya. Partai-partai tidak boleh seenaknya, makanya dipakai frase izin,” ungkapnya.

Castro menegaskan isi kepala calon memang harus diperiksa. Karena itu mahasiswa dan masyarakat tidak boleh alergi terhadap politik, tentunya dengan politik yang bermartabat. Politik yang lebih fokus kepada adu ide dan gagasan, bukan simbolik.

“Kita bedakan antara politik dan kampanye. Politik itu lebih luas dan lebih substantif daripada kampanye. Hal ini lumrah di negara-negara Eropa dan Amerika dan ini bagus untuk membangun perspektif dan kesadaran politik mahasiswa di kampus,” pungkasnya. (dmy/gdc/fth)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.