Connect with us

NASIONAL

MK Putuskan Sengketa Pilpres Senin 22 April Pukul 10.00 WITA, Dibatalkan atau Prabowo-Gibran Menang?

Diterbitkan

pada

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 pada Senin 22 April 2024 pukul 10 WITA. (Antara)

MK bakal memutuskan nasib hasil Pilpres 2024. Sesuai jadwal yang dirilis, pada Senin 22 April 2024, pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA. Hasil ini mengabulkan pemohon kubu Amin dan Ganjar Mahfud, atau menolak? Prabowo – Gibran yang menang?

Meski hasil Pemilu Pilpres telah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Namun kepastian mereka menunggu hasil putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Yang akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat 19 April 2024.

Baca juga:   Akmal Malik Janji Perbaiki Antrean Pendaftaran di RSUD A Wahab Sjahranie

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud tergeristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Keduanya memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Juga meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Diketahui, sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April. Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.

Baca juga:   Diduga Korselet Listrik, 4 Ruko Terbakar di Jalan Pelita Samarinda

Adapun sejak tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut.

“Dalil pemohon, fakta persidangan yang kemarin muncul, itu dibahas itu sampai tanggal 21 (April), termasuk penyusunan sampai drafting putusan,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu 17 April 2024, dikutip dari Antara.

Selain itu, dia menyebut alat elektronik tidak diperbolehkan dalam RPH. “Saya kira iya (elektronik tidak boleh dalam RPH) untuk meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan, ada mekanisme yang kita terapkan, supaya ketertutupan dan kerahasiaan itu terjamin,” ucapnya.

Di tengah proses itu, masyarakat beramai-ramai mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae. Terkait hal ini, MK menegaskan hanya amicus curiae yang diterima hingga tanggal 16 April saja yang akan didalami oleh hakim konstitusi. Lebih lanjut, PHPU Pilpres 2024 ditangani oleh delapan hakim konstitusi.

Baca juga:   Semrawut Parkir di Mal Samarinda, Andi Harun Janjikan Evaluasi Pekan Ini

MK memastikan tidak akan terjadi kebuntuan atau deadlock dalam pengambilan keputusan. Dijelaskan Fajar, dalam hal terjadi suara imbang di antara hakim konstitusi: empat berbanding empat, maka keputusan diambil berdasarkan posisi ketua sidang pleno, yakni Ketua MK Suhartoyo.

“Ketika pengambilan keputusan, ya, umumnya, ya, Ketua Mahkamah Konstitusi (ketua sidang) kalau memang Ketua Mahkamah Konstitusi ada di rapat permusyawaratan hakim,” ucap Fajar di Jakarta. (ant/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.