SAMARINDA
Nikah Siri Masih Marak, Kemenag Ingatkan Dampak Hukumnya

Fenomena nikah siri disebut masih marak terjadi di Samarinda. Padahal, menikah tanpa mencacatkan pernikahan di KUA, memiliki dampak hukum yang bakal merugikan ibu dan anak. Apa saja dampaknya?
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda mengimbau masyarakat agar mencatatkan pernikahannya secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Nikah siri adalah pernikahan yang sah menurut agama Islam, tetapi tidak tercatat dalam administrasi negara. Pasangan yang menikah secara siri tetap harus memenuhi rukun nikah, seperti kehadiran dua mempelai, wali, ijab kabul, serta mahar.
Maraknya Nikah Siri di Samarinda
Banyak faktor yang mendorong pasangan memilih nikah siri. Di antaranya biaya pernikahan resmi yang dianggap mahal, proses administrasi yang dianggap rumit, hingga tekanan keluarga atau lingkungan untuk segera menikah.
Selain itu, aturan batas usia minimal 19 tahun untuk menikah secara resmi juga menjadi salah satu alasan banyak pasangan muda memilih jalur nikah siri.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Samarinda, Ikhwan Saputera, menegaskan bahwa praktik nikah siri bisa berdampak buruk, terutama bagi istri dan anak.
“Di awal mungkin terasa mudah, tapi ketika muncul masalah, yang paling dirugikan adalah istri dan anak,” ujar Ikhwan.
Ia menambahkan, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi menyulitkan pasangan dalam mendapatkan dokumen penting, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemenag Belum Miliki Data Nikah Siri
Pihaknya mengaku masih kerap mendapat kabar adanya nikah di siri di masyarakat. Karena tidak dilaporkan, akhirnya Kemenag tidak memiliki data pasti.
“Kami hanya mengetahui adanya kasus nikah siri jika ada laporan dari masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, jumlah pernikahan yang tercatat resmi di KUA Samarinda mencapai rata-rata 5.500 pernikahan per tahun. Ikhwan juga menyebut bahwa ada waktu-waktu tertentu yang menjadi favorit masyarakat untuk menikah, salah satunya setelah Lebaran.
17 Penghulu Resmi di Samarinda
Saat ini, Kemenag Samarinda memiliki 17 penghulu resmi yang terdiri dari 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Alhamdulillah, jumlah ini cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bahkan, layanan pernikahan tetap tersedia di akhir pekan atau dini hari jika ada permintaan,” kata Ikhwan.
Gencarkan Sosialisasi
Kemenag Samarinda terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mencatatkan pernikahan melalui berbagai kegiatan, seperti forum majelis taklim, penyuluhan, bimbingan perkawinan, hingga program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
“Di mana pun ada kesempatan, kami selalu mengingatkan bahwa pernikahan adalah hak, dan sebaiknya dicatatkan secara resmi,” tegasnya.
Imbauan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 yang mengatur pencatatan pernikahan bagi umat Islam.
Meskipun ada pandangan berbeda mengenai keabsahan pernikahan yang dilakukan oleh penghulu liar, pernikahan siri tetap tidak diakui secara hukum negara.
Oleh karena itu, Kemenag Samarinda menekankan bahwa pencatatan pernikahan di KUA merupakan langkah penting untuk memastikan legalitas serta perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak mereka.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur pernikahan yang benar di KUA agar mendapatkan hak-hak sipil yang jelas,” tutup Ikhwan. (nkh/sty)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Disdikbud Kaltim Minta SMA/SMK Perpisahan Sederhana di Sekolah atau Gedung Pemerintah
-
HIBURAN4 hari yang lalu
Special Screening “Qodrat 2” Dibanjiri Riuh Penonton, Siap Tayang dan Hantui Libur Lebaranmu!
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Lahan Subur Bagi Buzzer, Komisi I DPRD Samarinda Minta Masyarakat Tingkatkan Literasi Digital di Media Sosial
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Komisi II DPRD Samarinda Sarankan Dinas Pariwisata Berdiri Sendiri untuk Capai Hasil Optimal
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Dewan Kaltim Muhammad Darlis Gelar Penguatan Demokrasi Daerah ke-3 di Samarinda Ulu
-
SEPUTAR KALTIM13 jam yang lalu
Pemerataan Pendidikan di Kaltim Jadi Sorotan, Sekolah Rakyat dan Program Gratispol Jadi Tumpuan
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Upah Pekerja Dibayar, TRC PPA Kaltim Terus Kawal Dugaan Penyelewengan APBD di Proyek Teras Samarinda
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
Driver Ojol Protes THR Hanya Rp 50 Ribu, Ini Kata Wamenaker