EKONOMI DAN PARIWISATA
OJK Kaltimra dan Satgas PASTI Hentikan 1.332 Keuangan Ilegal, Mayoritas Pinjol Sebar Data Pribadi

Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal berhasil menghentikan 1.332 entitas keuangan ilegal sepanjang kuartal pertama tahun 2025, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Maret.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltimra, Parjiman, mengungkapkan bahwa dari total tersebut, 1.123 entitas merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Modus utama yang digunakan para pelaku adalah menyebarkan data pribadi nasabah tanpa izin, yang sangat merugikan masyarakat dan melanggar privasi.
Investasi Bodong Juga Masih Marak
Tak hanya pinjol, Satgas PASTI juga menemukan 209 penawaran investasi ilegal dalam bentuk situs maupun aplikasi. Entitas-entitas ini berpotensi besar menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat.
“Penawaran-penawaran ini sering kali menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, padahal tidak memiliki izin resmi,” jelas Parjiman dalam Rapat Koordinasi Semester I Tahun 2025 Satgas PASTI yang digelar di Ruang Derawan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim, Selasa 20 Mei 2025.
Ribuan Entitas Ilegal Dihentikan Sejak 2017
Sejak dibentuk pada 2017 hingga 31 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal. Rinciannya mencakup 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 pinjol ilegal, termasuk pinjaman pribadi, serta 251 entitas gadai ilegal tanpa izin.
Salah satu entitas ilegal yang patut diwaspadai adalah WPONE. OJK mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dengan entitas tersebut. WPONE telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak 24 Januari 2025 melalui siaran pers resmi Satgas PASTI.
IASC, Senjata Baru Lawan Penipuan Keuangan
Untuk memperkuat respons terhadap maraknya penipuan keuangan, OJK bersama anggota Satgas dan dukungan asosiasi industri jasa keuangan membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Forum ini menjadi wadah koordinasi antara OJK, Bank Indonesia, Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan.
IASC memiliki sejumlah fungsi strategis, di antaranya:
- Penundaan transaksi dan pemblokiran rekening yang terkait penipuan.
- Identifikasi lintas pihak terhadap pelaku penipuan.
- Upaya pengembalian dana korban.
- Penindakan hukum bersama Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dengan keterlibatan sektor perbankan, penyedia jasa digital, dan instansi penegak hukum, pembentukan IASC diharapkan mampu memberi efek jera bagi para pelaku penipuan keuangan,” tutup Parjiman.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim Budi Widihartanto, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, serta perwakilan dari Polda Kaltim, BIN Kaltim, perangkat daerah, dan instansi vertikal lainnya. (Prb/ty/portalkaltim/sty)
-
PARIWARA5 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
SAMARINDA4 hari ago
Ungu dan Setia Band Guncang Samarinda di Malam Kemerdekaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Harumkan Nama Daerah, Kwarda Kaltim Ukir Prestasi di Ajang Pramuka Nasional
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Harga TBS Sawit di Kaltim Naik, Petani Plasma Ikut Tersenyum
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Umumkan Hasil Akhir Seleksi Direksi BUMD, Ini Daftarnya
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago
Atasi Backlog 250 Ribu Unit, Kaltim Tanggung Biaya Administrasi Perumahan