SEPUTAR KALTIM
Panduan Pemberian THR 2023 Bagi Pekerja di Perusahaan Wilayah Kaltim

Para pekerja/buruh wajib mendapatkan THR keagamaan. Disnaker Kaltim memberikan panduan pelaksanaan pemberian THR kepada perusahaan atau pengusaha. Bagi pekerja di perusahaannya. Sebagai berikut.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Th 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Kabid Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Prov. Kaltim, Arismunandar memberikan panduannya. Pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 ini, dasar hukumnya tetap sama. Merujuk pada Permen Ketenagakerjaan No. 6/2016. Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
“Ada beberapa kategori pekerja untuk bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah, “ beber Arismunandar, Senin 3 Maret 2023.
Bagi pekerja/buruh, sambungnya, yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, tetap mendapatkan THR nya. Diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. Yang terpenting, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pemerintah juga mengimbau pada perusahaan bahwa karena memang ada cuti bersama yang dimajukan sebaiknya pembayaran THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban.
Tindak lanjut dari Surat Edaran kemenaker ini, Disnaker Kaltim telah memerintahkan seluruh perusahaan menyosialisasikan aturan tersebut. Termasuk Gubernur Kaltim yang telah memberitahukan kepada Bupati/Walikota untuk menindak lanjuti ini. Kepada perusahaan di daerahnya masing-masing.
“Untuk mengantisipasi adanya keluhan dalam pembayaran THR kami dari Provinsi dan Kab/kota akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.” pungkasnya. (hend/pt/diskominfokaltim/am)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
SAMARINDA4 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
PARIWARA4 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Pengguna Pintu Earn Naik 50%, Program Flexi Earn Super Rate Up Diperpanjang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
RIRU Kaltim Fokus Hilirisasi dan Industri Hijau, Investor Tak Perlu Lagi Bingung