SEPUTAR KALTIM
Masa Kerja Berakhir, Pansus Investigasi Pertambangan Keluarkan Sejumlah Rekomendasi

Setelah bekerja selama 6 bulan, Pansus IP memaparkan sejumlah rekomendasi yang mereka buat. Dari perkara surat-menyurat, sampai transparansi penyidikan 21 IUP palsu.
DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-14, pada Senin 8 Mei 2023 di Gedung Dewan Karang Paci. Agenda utama rapur tersebut adalah penyampaian hasil kinerja Pansus Investigasi Pertambangan (IP). Yang telah menyelesaikan masa tugas 3 bulan plus tambahan waktu 3 bulan.
Rapur ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim M. Samsun dan Sigit Wibowo, serta sekwan. Serta 22 anggota DPRD Kaltim dari berbagai fraksi. Dan Kepala Dinas ESDM Kaltim.
Untuk diketahui, Pansus IP yang beranggotakan 15 orang dibentuk DPRD Kaltim. Untuk merespons kasus dugaan 21 IUP palsu, benang kusut dana jaminan reklamasi, serta aliran dana CSR, pada November tahun lalu.
Rekomendasi Pansus Investigasi Pertambangan
Usai rapur, awak media mengonfirmasi pada Wakil Ketua Pansus IP, M. Udin. Soal rekomendasi apa saja yang mereka buat setelah berbagai pemeriksaan pada 6 bulan terakhir.
Untuk kasus 21 IUP palsu, dia bilang Pansus IP telah membuat rekomendasi untuk Polda Kaltim, gubernur Kaltim, serta Kementerian ESDM.
“Saat ini masa kerja pansus resmi berakhir. Dengan mengeluarkan beberapa rekomendasi yang salah satunya untuk ditindaklanjuti oleh Polda Kaltim,” kata Udin.
Pansus IP mendorong Polda Kaltim untuk mengumumkan hasil penindakan. Pada kasus 21 IUP palsu ke publik secara transparan. Agar masyarakat bisa mengetahui berbagai perkembangannya.
Mereka juga meminta pimpinan DPRD Kaltim menunjuk Komisi I. Untuk mengawal proses penyidikan kasus tersebut.
Perbaiki Surat-menyurat
Pansus IP juga meminta pimpinan DPRD Kaltim untuk berkoordinasi pada gubernur. Lalu mengintruksikan sekdaprov memperbaiki sistem administrasi di Pemprov Kaltim.
“Kami minta pimpinan agar mendorong pemerintah (provinsi) untuk memperbaharui sistem surat menyurat. Biar tidak ada lagi permasalahan begini,” ujar Udin.
Selanjutnya untuk Kementerian ESDM, yang mana kini penerbitan izin pertambangan ada di tangan Pusat. Pansus meminta adanya koordinasi antara Kementerian ESDM dengan Inspektur Pertambangan. Untuk mengawasi perizinan dan pengoperasian 21 perusahaan yang memiliki IUP palsu tersebut. (mhn/dra)
-
PARIWARA5 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat