Connect with us

SAMARINDA

Parkir Berlangganan Resmi Berlaku di Samarinda, yang Tak Punya Parkiran Bisa Pakai Tepi Jalan Asal Bayar

Diterbitkan

pada

Parkir tepi jalan di Samarinda diterapkan berlangganan. (Nisa/Kaltim Faktual)

Dishub Samarinda resmi menerapkan parkir berlangganan. Sudah dikukuhkan melalui Surat Edaran Wali Kota Samarinda. Seluruh pengendara yang parkir tepi jalan dengan menginap wajib membayar retribusi.

Parkir tepi jalan masih jadi permasalahan yang sulit dituntaskan di Kota Samarinda. Selain tak ada sistem keluar masuk yang jelas, juga marak juru parkir liar yang memungut parkir. Seharusnya itu bisa jadi PAD Samarinda.

Sejak lama Dishub ingin menerapkan parkir berlangganan. Namun baru terealisasikan pada tahun ini. Diresmikan melalui Surat Edaran Wali Kota Samarinda Tentang Kewajiban Parkir Berlangganan Bagi Kendaraan Bermotor yang Menginap di Tepi Jalan. Terbit Februari lalu.

Ini berlaku bagi para pengendara baik itu roda 2, roda 4, dan lebih yang kerap menginapkan kendaraannya di area parkir tepi jalan. Termasuk bagi mereka yang tidak memiliki lahan atau garasi parkir di rumah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menyebut, seluruh area parkir di tepi jalan yang memang diperbolehkan bisa digunakan sebagai area parkir berlangganan.

“Ada rambu boleh parkir, dan ada markanya. Di seluruh Samarinda,” katanya Selasa 30 April 2024.

Parkir Berlangganan

Nantinya setiap kendaraan yang sudah berlangganan bakal diberi tanda berupa stiker di kendaraan dan juga kartu tanda parkir berlangganan. Sehingga pemilik kendaraan tidak perlu lagi membayar tarikan parkir oleh jukir.

Tarifnya sendiri sudah diatur oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda No 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bisa dibayar per bulan, per enam bulan, hingga per tahun.

Untuk kendaraan roda 2, Rp40 ribu per bulan, Rp200 ribu per enam bulan, dan Rp400 ribu per tahun. Untuk kendaraan roda 4, sebesar Rp100 ribu per bulan, Rp500 ribu per enam bulan, dan Rp1 juta per tahun.

Lalu untuk kendaraan lebih dari roda 4, bus atau truk, sebesar Rp200 ribu per bulan. Lalu Rp1 juta pe renam bulan, hingga Rp2 juta per tahunnya.

“Kita akan evaluasi terus sistem ini,” kata Manalu.

Warga terkait yang tidak mematuhi aturan ini bakal kena sanksi. Bagi pengendara yang masih ditarik retribusi oleh jukir, bisa melaporkan ke call center 112. Lalu jika pengendara yang melanggar bakal kena sanksi juga. Berupa pencabutan hak pembelian BBM. (ens/dra)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.