SEPUTAR KALTIM
Pastikan Sesuai Prosedur, Kejati Kaltim Kawal IKN sejak Pembebasan Lahan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengklaim mengawal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sejak proses pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur pendukung. Ini dilakukan untuk mendukung sekaligus memastikan semua berjalan sesuai prosedur.
“Pengawalan terhadap pembangunan infrastruktur pendukung IKN yang telah kami lakukan. Antara lain pembebasan lahan untuk Bandungan Sepaku-Semoi, termasuk pembebasan lahan jalan tol Balikpapan-Samarinda,” ujar Wakil Kepala Kejati Kaltim Amiek Mulandari saat menjadi narasumber dalam Seminar Tata Kelola Pembangunan IKN.
Pengawalan dilakukan untuk mencegah sekaligus memastikan tidak adanya mafia tanah. Hal ini seiring adanya isu mafia tanah di kawasan IKN, terutama di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan sekitarnya.
Amiek mengingatkan semua pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya untuk selalu menaati regulasi yang ada dalam pekerjaan di IKN. Karena pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan IKN.
“Hingga kini kami selalu melakukan pendampingan. Ada yang sudah selesai dan ada yang masih proses, termasuk Waduk Marang Kayu di Kutai Kartanegara yang masih proses. Kami menjaga supaya semua pekerjaan berjalan sesuai pada rel,” beber Amiek.
Kejaksaan, sambung Amiek, selain sebagai institusi penegak hukum dalam kasus tindak pidana, juga punya instrumen perdata dan sebagai tata usaha negara. Sehingga pihaknya turut mengawal proyek strategis nasional, termasuk pembangunan IKN.
Kejati juga menyatakan dukungan atas tata kelola pelaksanaan pembangunan di IKN. Lantaran dengan pelaksanaan yang bersih, biaya bisa lebih murah dan lebih banyak investor yang tertarik berinvestasi.
“Kejaksaan tinggi dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Misalnya dalam proses tender dan pelaksanaan pembangunan ada yang menyimpang baik secara kualitas maupun kuantitas, tentu hal ini berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegasnya. (redaksi)
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA5 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja